Langka di Pasaran, KPPU Duga Pelaku Manfaatkan Situasi dengan Penjualan Bersyarat Migor ‘Minyak Kita’

Ditengah stok minyak goreng bermerek Minyak kita mulai langka di pasaran KPPU menduga para pelaku memanfaatkan situasi dengan penjualan bersyarat.

2 Februari 2023, 21:32 WIB

“Dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor”, jelas Dendy Rakhmad Sutrisno.

Dijelaskan Dendy Rakhmad Sutrisno, Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup.

Tying agreement terjadi apabila suatu perusahaan mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang berada pada level yang berbeda dengan mensyaratkan penjualan ataupun penyewaan suatu barang atau jasa hanya akan dilakukan apabila pembeli atau penyewa tersebut juga akan membeli atau menyewa barang lainnya.

Kasus Minyak Goreng, KPPU Dalami Kesaksian APRINDO

“Biasanya barang yang laku dipasangkan dengan barang yang kurang laku,” tuturnya.

Pihak yang membeli tidak punya pilihan selain harus membeli barang yang sudah dipasangkan ini.

Dampak negatif perilaku tying agreement ini kata Dendy Rakhmad Sutrisno, menghilangkan hak pihak yang membeli barang atau jasa untuk memilih secara bebas terhadap barang atau jasa yang ingin mereka beli yang lebih bersaing dari sisi harga dan kualitas.

KPPU: Pengaturan Transportasi Umum Berbasis TI di Jatim Harus Jamin Iklim Persaingan Usaha Sehat

Pasal 15 ayat (2) berbunyi Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. ***

Berita Lainnya

Terkini