Langkah Revolusioner KKP: Pelabuhan Perikanan Bakal Jadi Objek Vital Nasional, Apa Dampaknya?

KKP berupaya meningkatkan peran pelabuhan perikanan juga sebagai ujung tombak ekonomi dan keamanan nasional.

30 Juni 2025, 05:32 WIB

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan peran pelabuhan perikanan, tidak hanya sebagai tempat bersandar kapal dan bongkar muat ikan, tetapi juga sebagai ujung tombak ekonomi dan keamanan nasional.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran resminya di Jakarta pada Minggu (29/6), menegaskan bahwa pelabuhan perikanan adalah “etalase perikanan tangkap” yang merefleksikan stabilitas ekonomi, ketahanan sumber daya alam, dan keamanan nasional.

Mengingat kompleksitas dan nilai strategisnya, pelabuhan perikanan rentan terhadap berbagai gangguan keamanan, baik teknis, sosial, maupun kriminal.

Oleh karena itu, KKP melalui Ditjen Perikanan Tangkap mengambil inisiatif untuk menetapkan pelabuhan perikanan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Sebagai langkah awal, pada Mei 2025, KKP bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Polri telah menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Internal Auditor Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas bagi tujuh petugas Ditjen Perikanan Tangkap.

Perlindungan Operasional Pelabuhan dan Proses Penetapan Obvitnas

Direktur Kepelabuhanan Perikanan, Ady Candra, menjelaskan bahwa penetapan pelabuhan perikanan sebagai Obvitnas akan menjamin perlindungan negara terhadap operasional pelabuhan dari potensi gangguan dan sabotase.

Ia menambahkan bahwa sistem pengamanan ini akan terintegrasi untuk melindungi aset negara dan investasi, sekaligus mendukung implementasi program penangkapan ikan terukur serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi.

Beberapa hari sebelumnya, pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi sistem manajemen pengamanan Obvitnas di Jakarta.

Sementara itu, Brigjen Pol Suhendri, Direktur Pengamanan Objek Vital Korsabhara Baharkam Polri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pelabuhan perikanan di Indonesia yang ditetapkan sebagai Obvitnas.

Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi inisiatif KKP, termasuk persiapan proses penetapan melalui penyusunan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) yang didampingi oleh Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polri dalam penyusunan dokumen dan sertifikasi sistem manajemen pengamanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah mendorong penguatan kinerja pelabuhan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat kelautan dan perikanan, serta menjadikan pelabuhan perikanan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah dengan peningkatan fasilitas yang mendukung aktivitas perikanan berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. ***

Berita Lainnya

Terkini