![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – TN oknum kelian sebuah banjar di Desa Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali diminta meletakkan jabatannya karena diduga membawa gadis di bawah umur yang masih duduk di bangku SMK.
Tudingan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, bahwa di Jembrana, Bali darurat kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur terbukti adanya.
Teranyar, seorang kelian banjar di Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali harus berhadapan dengan tokoh-tokoh adat di desanya lantaran ketahuan melarikan gadis tetangganya yang masih di bawah umur.
Perbuatan dilakukan TN (37), terhadap KM AP (15), siswa kelas 1 di salah satu SMK di Jembrana, asal Banjar Sekarkejule Kelod, Desa Yehembang Kauh, terjadi Kamis (19/3/2015) malam.
Saat itu, TN yang gemar minum minuman keras sekira pukul 23.00 wita mengajak jalan-jalan KM AP, dengan dalih mengantar korban mengembalikan HP milik mantan pacar KM AP.
Setelah mengembalikan HP, TN bukannya mengajak korban pulang, melainkan langsung mengajak korban ke salah satu kafe yang ada di kawasan Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
“Sampai di kafe, dia (TN) langsung masuk dan minum. Tapi saya duduk di luar kafe. Sebenarnya saya mau masuk tapi tidak kuat mencium bau minuman keras,” tutur KM AP dikonfirmasi Jumat (20/3/2015) dengan ditemani orang tuannya.
Menurut korban, baru pada Jumat (20/3) pukul 04.30 wita, dirinya diajak pulang oleh TN dengan mengendarai sepeda motor milik pelaku.
Sampai di rumah, bapak korban yang berang mengetahui anaknya hilang dari rumah semalam suntuk langsung mencegat pelaku saat mengetahui anaknya pulang dengan diantar pelaku.
TN sempat mengelak mengajak korban saat bapak korban mengintrogasinya. Namun setelah korban dicerca dengan pertanyaan, akhirnya korban mengaku diajak pelaku ke salah satu kafe dari tengah malam sampai subuh.
Mendengar pengakuan anak gadisnya, bapak korban berang dan sempat mendatangi Polsek Mendoyo untuk meminta petunjuk. Namun akhirnya kasus ini sepakat diselaikan dengan cara adat.
Rencananya penyelesaian adat dilaksanakan sehari setelah nyepi.
“Kami minta dia (TN) harus mendapat sanksi adat karena perbuatannya sudah keterlaluan. Kami juga mewakili warga menuntut dia dipecat jadi kelian banjar karena selama ini dia tidak pernah melaksanakan tugas dengan baik. Kerjanya hanya di kafe saja,” ujar bapak korban yang minta namanya tidak di tulis.
Disisi lain, TN mengaku mengajak korban semalam suntuk hanya sekedar jalan-jalan ke kafe dan tidak sempat berbuat apa-apa.
Kepala Desa Yehembang Kauh I Ketut Musita membenarkan peristiwa tersebut. Dia juga membenarkan pelaku adalah bawahannya.
Dia memang sering buat masalah dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Masyarakat juga meminta dia mundur dari jabatannya.
Kami juga sudah sering menegur dia, tapi tidak pernah berubah. Dia memang suka minum minuman keras dan sering ke kafe,” pungkasnya.(dar)