Latihan Perang ke Luar Negeri Bakal Dijerat UU Terorisme

20 Januari 2016, 07:47 WIB
ilustrasi (foto:istimewa)

Kabarnusa.com – Jika Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme direvisi maka mereka yang berpergian ke luar negeri latihan perang untuk teror bisa dijerat hukum.

Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR RI Ade Komarudin menyatakan sinyal dukungan untuk revisi UU Terorisme sebagaimana usulan pemerintah dalam upaya pencegahan.

“Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme,” kata Zulkifli kepada wartawan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Revisi dimaksud diantaranya mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu yang selama ini tidak ada pasalnya.

“Ini polisi minta,” tegas Zulkifli dinukil dalam laman setkab.go.id

Dia menegaskan, mengenai perlunya dasar hukum untuk menindak bagi orang-orang yang pergi keluar negeri.

Perlu adanya penyempurnaan, berkaitan melakukan revisi antara lain memperluas pencegahan latihan teror itu harus kena pasalnya.

Orang yang ikut ke luar negeri belum ada pasalnya, sekarang harus ada, kemudian pemufakatan jahat itu bagaimana, belum ada.

Kemudian orang Indonesia yang pergi keluar negeri, itu juga belum ada dasar hukumnya untuk ditindak.

“Misalnya ikut Suriah dan sebagainya itu belum ada dasarnya, itu perlu dilengkapi maksudnya,” ungkap Zulkifli.

Hanya saja, dia mengingatkan, revisi terhadap Undang-Undang Terorisme membutuhkan waktu yang lama, sedangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) relatif tidak lama.

Karena itu, jika dianggap mendesak Zulkifli menyarankan bisa dikeluarkan Perppu yang nantinya akan disahkan oleh DPR.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menyetujui dilakukannya revisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Cuma kami juga memberikan pandangan kalau revisi membutuhkan waktu, tahapan, dan prosedur yang harus dilalui,” sambungnya.

Menurut Ade, jika dilakukan revisi, pasal yang diajukan inisiatif dari pemerintah. Ade menyarankan jika revisi membutuhkan waktu, sementara ada kegentingan memaksa, maka tidak apa-apa pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai hal itu.

Disinggung apakah akan melakukan revisi Undang-Undang Terorisme, Ade menegaskan bahwa hal tersebut belum diputuskan.

“Ini seperti yang saya bilang tadi, ini tahapan awal, pertemuan awal. Semuanya harus dikaji lebih jauh secara detail. Ini baru prinsip-prinsip dasarnya apa,” tutupnya. (ari)

Berita Lainnya

Terkini