Layanan Gratis, PA Denpasar Siapkan Aplikasi Media Gugatan Mandiri

8 Maret 2018, 07:47 WIB
paham
Ketua PA Denpasar Ketut Imaduddin Djamal dan Direktur PAHAM Cabang Bali Ahmad Baraas (kanan) saat MoU

DENPASAR – Pengadilan Agama Denpasar telah meluncurkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, diantaranya aplikasi Media Gugatan mandiri atau MGM. Para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama (PA) Denpasar, bisa mendapatkan layanan hukum secara cuma-cuma di Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) setempat.

Layanan hukum gratis itu bagian dari implementasi kerjasama PA Denpasar dengan LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) Cabang Bali. Penandatanganan nota kesepahaman (MOU) layanan hukum ditandatangani Ketua PA Denpasar, Ketut Imaduddin Djamal dan Direktur PAHAM Cabang Bali, Ahmad Baraas.

Hadir dalam acara itu Wakil Ketua PA Denpasar, Muhamad Camuda, para hakim, serta pejabat setempat. “Layanan hukum geratis ini diberikan sesuai dengan amanat undang, khususnya UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” kata Djamal, Rabu (7/3/2018).

Disebutkan, layanan hukum secara gratis sudah menjadi komitmen PA Denpasar, yakni memberikan layanan hukum yang murah dan mudah kepada masyarakat. Karena itu pula sebutnya, PA Denpasar terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat.

PA Denpasar telah meluncurkan pelayanan prima kepada para pencari keadilan, diantaranya aplikasi Media Gugatan mandiri atau MGM.

MGM adalah media, dimana para pencari keadilan bisa mengetik sendiri gugatannya, dengan mengisi form yang sudah disiapkan oleh pihak pengadilan pada perangkat computer yang sudah disediakan oleh pengadilan.

“Orang yang ke pengadilan itu, orang yang sudah punya problem, jadi kita harus bantu mereka dengan meringankan bebannya. Salah satunya dengan memberikan pelayanan hukum yang mudah dan murah, bahkan gratis. Asalkan mereka bisa mengetik dengan computer saja,” katanya.

Direktur PAHAM Bali, Ahmad Baraas menambahkan, kerjasama pelayanan hukum geratis PAHAM dengan PA Denpasar, adalah bagian dari komitmen PAHAM dalam membantu masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum, sehingga hak-hak hukumnya bisa terlindungi.

Sebelumnya, PAHAM Bali, meluncurkan bantuan layanan hukum secara cuma-cuma kepada kaum miskin. “Mereka cukup membawa keterangan dari takmir masjid, yang menjelaskan kalau mereka tidak mampu secara ekonomi,” tuturnya.

Selain menjalin kerjasama dengan PAHAM Bali, PA Denpasar juga menjalin kerjasama dengan RRI Denpasar dan BRI Syariah Cabang Denpasar. Kerjasama dengan RRI Denpasar, terkait dengan pemanggilan para pihak dalam perkara goib, sedangkan dengan BRI Syariah, terkait pembayaran panjar perkara. (*)

Artikel Lainnya

Terkini