LBH Muhammadiyah: Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati Terkesan Dipaksakan

LBH PP Muhammadiyah menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati terkesan dipaksakan.

23 Maret 2022, 07:52 WIB

Jakarta– Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati terkesan dipaksakan.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan hal itu saat pertemuan pengurus LBH PP Muhammadiyah dengan Haris Azhar di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah di Menteng Jakarta pada Selasa (22/3/2022).

LBH PP Muhammadiyah ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

KH Anwar Abbas: Banyak Anak Muda Muhammadiyah Lebih Tertarik Bicara Politik Ketimbang Ekonomi

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Gufroni menegaskan, penunjukkan tim kuasa hukum bersama advokat lain, untuk mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris dan Fatia.

Ditegaska Gufroni, upaya hukum ini penting dilakukan karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut, dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengingat LBP, kata Gufroni, sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor.

Diskriminatif dan Batasi Akses Publik, Pemuda Muhammadiyah Bali Minta Penerapan ‘PeduliLindungi’ Dikaji

Artikel Lainnya

Terkini