“Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” tegas dia dilansir dari suara.com, jaringan kabarnusa.com
Seharusnya, lanjut dia, penyidik dalam kasus ini melakukan pendekatan restorative justice. Karena, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE. Penyidik tidak boleh terburu-buru dalam menaikkan status penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
Penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP.
Pegadaian dan Pemuda Muhammadiyah Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pemberdayaan Ummat
Hal yang paling utama, alasan mengajukan praperadilan adalah penetapan tersangka kepada Haris dan Fatia dinilai sebagai cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.
“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya menegaskan.
Dalam waktu dekat, LBH PP Muhammadiyah akan ditunjuk sebagai tim kuasa hukum bersama para advokat lainnya untuk melakukan langkah hukum yakni mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyati Koordinator KontraS.
Gerakan Ketahanan Pangan Keluarga ‘Getapak’ Muhammadiyah Bantu Warga Terdampak Pandemi