Kontribusi Besar Bali Dorong BKSAP DPR RI Minta Pemerintah Pusat Beri Perhatian Khusus
24 Oktober 2025,
07:54
WIB

Ia melanjutkan, banyak kasus aktivis dijadikan tersangka, namun kasusnya tidak pernah dilanjutkan penyidik. Sehingga, gugatan praperadilan untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana.
“Maka gugatan praper ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dipanggil sebagai tersangka pada Senin (21/3) untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. ***