LBH PAHAM Bali Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

20 November 2017, 19:49 WIB
ilustrasi/net

DENPASAR – Dalam memberikan pelayanan atau pendampingan hukum kepada warga kurang mampu atau miskin secara gratis LBH PAHAM Cabang Bali menggandeng takmir-takmir masjid.

Sebagian besar masyarakat terutama kalangan tidak mampu kerap kebingungan menyelesaikan bila tersandung masalah hukum.

“Itu karena mereka tidak mengerti hukum, selain kesulitan mencari pendampingan hukum dengan biaya murah dan terjangkau,” ujar Direktur LBH PAHAM Cabang Bali, Ahmad Baraas, di Denpasar, Senin (20/11/2017).

Kata Baraas, mereka harus menunjukkan surat keterangan miskin dari kelurahan bila ingin bantuan hukum geratis. “Kalau mereka masih ber KTP daerah asal, maka mereka tidak bisa segera terlayani,” tandasnya.

Karenanya, LBH PAHAM menggandeng takmir masjid untuk memudahkan akses mereka yang memerlukan pendampingan hukum dalam kondisi itu.

Tentunya, jika mereka memang miskin, maka takmir masjid dimana mereka biasa melaksanakan solat berjamaah, yang akan memberikan rekomendasi, bahwa mereka memang tidak mampu.

Baraas meyakini, jika orang-orang itu memang rajin solat ke masjid terdekat di lingkungannya, pastilah akan dikenal oleh takmir masjid atau sesama jamaah masjid setempat. Dengan demikian, pasti sedikit tidaknya diketahui pula kehidupan keluarganya.

Ahamad Baraas

“Kalau takmir masjid sudah merekomendasikan, pasti kami tindak lanjuti dengan memberi pendampingan hukum secara geratis,” tandas mantan wartawan Republika itu.

Diketahui, LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Azasi Manusia (PAHAM) merupakan yayasan sosial dengan memprioritaskan kegiatannya pada pemberian bantuan atau pendampingan hukum, khususnya kepada mereka yang tidak mampu.

PAHAM berkantor pusat di Jakarta, memiliki cabang hampir di setiap ibukota propinsi.

Seusai bertemu dengan imam besar Masjid Al Ikhlas Denpasar H Nur Zainuddin, ada kesamaan pandangan antara PAHAM dengan para pengurus masjid Al Ikhlas. Menurut Baraas, sejumlah takmir masjid lainnya juga menyambut positif kerjasama pendampingan hukum itu.

Hal sama disampaikan Nur Zaenuddin, dalam bermasyarakat, masalah hukum sulit dilepaskan dari kehidupan seorang warga. Semakin maju suatu kota atau suatu masyarakat, maka sudah pasti mereka akan menghadapi masalah hukum.

“Jangan diartikan masalah hukum itu hanya terkait dengan masalah pelanggaran pidana atau masalah perdata yang serius. Kesulitan mengurus KTP atau membuat kartu keluarga kan juga masalah. Masyarakat harus diberitahu, dibimbing, agar tahu caranya dan terbiasa melengkapi diri dengan administrasi kependudukan,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini