Lebih dari 4 Ribu Botol Miras Dimusnahkan, Kapolresta Sleman Yuswantoro: Picu Kejahatan Jalanan

Yuswanto Ardi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti minumas keras (miras) dari hasil operasi Polresta Sleman dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2024 dengan jumlah 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan

22 Oktober 2024, 19:29 WIB

SlemanPolresta Sleman telah memusnahkan 4.127 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk hasil operasi atau giat rutin dari bulan Juli hingga Oktober 2024.

“Serta memusnahkan 110 liter miras oplosan,” sebut Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi dalam keterangan tulisnya Selasa 22 Oktober 2024.

Yuswanto Ardi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti minumas keras (miras) dari hasil operasi Polresta Sleman dari bulan Juli sampai bulan Oktober 2024 dengan jumlah 4.127 botol miras dan 110 liter miras oplosan.

Adapun ribuan miras yang dimusnahkan itu disita dari 41 toko penjual miras tak berizin alias Ilegal.

“(Penjualnya) ya itu ada 41 tempat ya yang kita ambil dari tempat-tempat penjualan miras ini,” beber Kombes Yuswanto Ardi disela-sela pemusnahan miras di halaman Mapolresta Sleman.

Kapolresta Sleman akan melakukan tindak lanjut terhadap penjual miras tersebut yakni dengan melanjutkan ke Pengadilan untuk dipidana tindak pidana ringan (tipiring).

Hal ini sesuai dasar hukum penindakan miras tersebut yakni Perda Kabupaten Sleman Nomor 8 tahun 2019 pasal 37 tentang Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tentunya pemilik-pemilik miras ini akan kita minta pertanggung-jawaban yakni akan dilanjutkan melalui proses sidang,” katanya menegaskan.

Dalam hal ini, para pelaku terancam paling lama 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ucapnya.

Pihaknya akan terus gencar melakukan razia miras di wilayahnya. Sebab, minuman keras bisa memicu tindak pidana kejahatan jalanan.

Dampak minuman keras apabila tidak terkendali dapat menimbulkan dampak-dampak sosial seperti yang kita ketahui di Yogyakarta ini banyak sekali kejahatan jalanan (klitih) yang melibatkan anak yang memang sebagian besar kita temukan saat dilakukan kegiatan operasi rutin selalu kedapatan mengonsumsi miras.

Petugas melakukan penertiban terhadap penjual miras yang tidak memiliki izin.

“Sekali lagi saya tegaskan tidak memiliki izin itu tentunya pasti dia itu akan masuk ke kampung-kampung seperti dekat dengan tempat ibadah, sekolah, dan layanan kesehatan,” tandasnya lagi.

Hadir dalam giat pemusnahan ribuan miras tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Sleman, Kusno Wibowo mendukung penuh jajaran Polresta Yogyakarta untuk menghentikan peredaran miras.

Jika melihat di sosial media itu teman-teman atau saudara-saudara kita termasuk ormas – ormas itu pada protes terhadap maraknya miras ini.

“Dan kami memahami karena dalam hal ini kita sedang menyongsong Indonesia Emas 2045, tentunya kan menyiapkan kader-kader generasi muda kita yang baik,” katanya disela-sela pemusnahan miras.

Terkait pemusnahan miras yang dilakukan Polresta Sleman ini, kami selaku Pemkab Sleman tentu sangat mendukung. Karena ini untuk mengendalikan peredaran miras.

“Kami dari Pemerintah sangat mendukung, mari bareng-bareng dari Pemerintah, ormas-ormas hingga penegak hukuk untuk memberantas miras khususnya yang tidak berizin,” tegas Kusno.***

Artikel Lainnya

Terkini