Kabarnusa.com –
Lewat negosiasi dan pendekatan petugas akhirnya para sopir truk yang
kelebihan muatan atau tonase di Jembatan Timbang (JT) Gilimanuk
Kabupaten Jembrana akhirnya bersedia dipulangkan kembali ke tempat asal.
Sebelumnya,
Gubernur Bali Made Mangku Pastika, memerintahkan petugas UPT Jembatan
Timbang (JT) Cekik, Gilimanuk agar memulangkan truk melebihi muatan.
Kebijakan itu sempat menuai aksi mogok ratusan sopir truk yang harus pulang hingga Selasa 19 April 2016 malam lalu.
Aksi
mogok sopir-sopir truk yang muantanya melebihi tonase akhirnya
berakhir. Truk-truk yang sempat dilarang melanjutkan perjalanan atas
perintah Gubernur Pastika, melanjutkan perjalanan.
Sementara bagi truk-truk yang hendak pulang menyebrang ke Jawa terjebak antrean.
Kadis
Perhubungan, Informsi dan Komunikasi Pemprov Bali I Ketut Artika datang
dan berkoordinadi dengan Polres Jembrana, truk-truk yang mogok
diberikan melanjutkan perjalanan.
Hasil koordinasi dengan Polres
dan dari berbagai aspek pertimbangan dimana antrean terlalu panjang dan
menganggu kendaraan lain serta aspek keamanan maka kami berikan jalan.
“Namun ini kesepakatan sementara,” kata Artika mengingatkan.
Pihaknya
akan selalu berkoordinasi dengan Jawa Timur agar truk yang kelebihan
tonase tidak diberikan melanjutkan perjalanan ke Bali.
Setelah diberikan jalan, satu persatu truk yang kelebihan muatan tersebut meninggalkan jembatan timbang.
Perjalanan
truk yang menuju arah Denpasar tidak ada masalah. truk yang menuju
Pelabuhan Gilimanuk harus terjebak antrean panjang hingga depan Masjid
Gilimanuk atau satu kilometer dari pelabuhan.
Antrean karena truk terus berdatangan tetapi juga karena pendataan manifest di pelabuhan.
Lantaran truk yang terjebak antrean sangat banyak, ratusan teruk tersebut baru habis disebrangkan dinihari tadi.
Petugas
mengeluarkan larangan untuk truk yang lebihi tonase. Hanya saja,
sekarang tidak lagi menuai protes dari sopir-sopir truk.
Truk nyang muatanya melebih tonase jauh diatas toleransi dengan rela dipulangkan.
Sementara truk yang muantanya masih diamabang batas diberikan melanjutkan perjalanan tetapi sebelumnya ditilang.
Pemulangan
truk yang muantanya melebihi tonase sesuai Permenhub nomor 134 tahun
2015 tentang penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor. (dar)