Libur Idul Fitri, Presiden Jokowi Setujui Tiga Hari Cuti Bersama

28 Mei 2019, 12:14 WIB
cuti%2B4
ilustrasi/kabarnusa

Jakarta – Presiden Joko Widodo menyetujui cuti bersama bagi Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah selama tiga hari. Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Keprres menetapkan tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, tahun 2019 ini terdapat empat hari cuti bersama.

Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keppres.

“Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS,” tulis Keppres tersebut sebagaimana rilis diterima Kabarnusa.com, Selasa (28/5/2019).

Dalam Keprres itu disampaikan, bahwa penetapan cuti bersama ini diperlukan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS.

PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2019 yang berlaku untuk umum.

Cuti bersama ditetapkan dalam Keppres, sama dengan SKB yang telah ditandatangani tiga Menteri tersebut. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini