Denpasar – Saat berkendara di malam hari cahaya lampu salah satu hal penting dan wajib pengendara waspada karena pencahayaan lampu kendaraan terkadang membuat pemandangan pengendara berlawanan menjadi silau.
Pengendara baik roda dua atau empat tentunya memiliki konsentrasi yang lebih tinggi apalagi pemandangan disekitar yang gelap.
Karenanya, Astra Motor Bali memandang penting bagi setiap pengendara mematuhi rambu-rambu atau memahami beberapa tips atau hal-hal penting agar terhindar Silau lampu.
Safety Riding Instructor Astra Motor Bali, Yosepth Klaudius menyampaikan, lampu adalah sebagai alat menerangi jalanan namun disi lain cahaya lampu bisa menjadi bahaya yakni menyilaukan pengendara yang berlawanan.
Sinar lampu dari kendaraan lain dari arah berlawanan yang menyilaukan dapat menyebabkan mata mengalami kebutaan sesaat dan membutuhkan waktu untuk kembali normal (3 – 5 detik dalam kondisi fisik normal).
Untuk itu, beberapa tips yang harus kita lakukan untuk menghindari bahaya dari silaunya lampu kendaraan lain:
1.Membiasakan diri untuk tidak menatap sinar lampu secara langsung.
penting bagi kita untuk menjaga jarak aman antara kendaraan kita dengan kendaraaan di depan. Karena jarak aman ini akan mengurangi memandang pencahayaan lampu dan mencegah terjadinya kecelakaan ketika mata pengendara silau.
2 Pandangan fokus pada arah yang dituju apabila ada cahaya dari kendaraan lain yang berlawanan.
Jaga konsentrasi jarak pandang untuk menentukan focus arah saat berkendara agar sinar lampu yang silau tidak langsung menusuk ke mata pengendara.
- Berkendara dengan kecepatan rendah di sisi kiri, perhatikan kondisi lalu lintas di belakang aman lalu hidupkan lampu sein kiri.
4.Perkirakan kendaraan dalam posisi yang aman saat berpapasan dengan kendaraan yang lain dari arah berlawanan.
- Jangan balas dengan lampu jauh, karena dapat memperburuk resiko.
Demikian tips yang bisa dibagikan, tetap waspada selalu #Cari_Aman dan safetu riding saat berkendara diljalan raya.
Upayakan saat berkendara kondisi selalu sehat, lalu cek kelengkapan kendaraan serta kondisi kendaraan sebelum berkendara.***