Kabarnusa.com –
Guna melindungi bangunan lawas dan bersejarah, Pemkab Banyuwangi tengah
mengajukan rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDRT)
Wilayah Perkotaan Banyuwangi.
Dalam raperdat, akan diatur keberlangsungan cagar budaya di Banyuwangi, termasuk bangunan dan kawasan heritage.
Bupati
Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengungkapkan Raperda ini,
mengimplementasikan rencana pemerintah guna mengoptimalkan sejumlah
lahan yang tidak optimal.
Trmasuk di dalamnya, bangunan heritage yang bisa dipoles menjadi menjadi lebih fungsi dan bernilai lebih.
Nantinya
berstatus sebagai cagar budaya, maka bangunan tersebut akan terhindar
dari pembongkaran dan perusakan karena dilindungi perda.
“Bangunan-bangunan tersebut akan kami tata, kelola, dan kami rancang ulang peruntukannya,” ujar Anas dalam laman banyuwangikab.go.id Kamis (24/3/2017).
Kata Anas, perlindungan terhadap bangunan bersejarah ini, akan diberlakukan bagi aset baik milik daerah, maupun pihak lain.
Sejumlah
bangunan heritage di Banyuwangi yang akan ditata dalam waktu dekat
antara lain bangunan Inggrisan peninggalan kolonial Belanda, bangunan
bekas pabrik minyak goreng Naga Bulan, Gedung Juang, dan eks kantor dan
rumah dinas pengadilan negeri.
Seperti Naga bulan, meskipun
bangunan itu milik orang lain, bila sudah ditetapkan sebagai cagar
budaya maka tidak bisa dirobohkan seenaknya.
“Justru, akan kami poles dan berikan nilai tambah pada bangunan-bangunan itu,” kata Bupati Anas.
Kepala
Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Mujiono mengatakan penataan kawasan
dan bangunan lawas ini akan dilakukan dengan melibatkan arsitek
nasional.
Seperti Yori Antar, Adi Purnomo dan Sufie untuk mendesain bangunan heritage ini.
“Kami
sudah diskusi sedikit dengan arsitek tersebut tentang memfungsikan
ulang bangunan bersejarah ini. Misalnya, Naga Bulan bila memungkinkan
dijadikan pusat wisata kuliner.
Bangunan itu akan ditata dan
didesain ulang interiornya, tanpa harus merobohkan bangunannya.
Rencananya Inggrisan akan kami ajukan sebagai cagar budaya, sementara
Gedung Juang dan eks rumah dinas PN dijadikan museum,” ujar Mujiono.
Terkait aset yang bukan milik daerah, pemkab akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pemiliknya.
“Sebagai
langkah awal, kami akan mengurus bangunan ini, jika diharuskan sewa
atau ruislag (tukar menukar) akan kami lalui juga proses ini. Sekaligus
membahas peruntukan dan fungsi bangunan ini nantinya,” pungkas Mujiono. (wan)