Lindungi Generasi Muda, Denpasar Rancang Larangan Iklan Rokok

20 Mei 2015, 07:18 WIB
“Pengaruh iklan rokok itu sangat luar biasa, khususnya bagi kaum muda
sebagai perokok pemula,” kata Luh Armini

Kabarnusa.com – Pemerintah Kota Denpasar tengah merancang aturan yang melarang penggunaan media iklan rokok pada areal publik dalam upaya melindungi generasi muda dari paparan asap rokok.

Kini, sosialisasi tentang rancangan aturan itu terus dilakukan pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Denpasar kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar Luh Putu Sri Armini mengungkapkan, paska penetapan Perda No 7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perlu adanya pengaturan lebih lanjut dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Sebut saja, iklan rokok di media atau ruang terbuka di areal publik, yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi kesehatan warganya dari bahaya paparan asap rokok.

“Pengaruh iklan rokok itu sangat luar biasa, khususnya bagi kaum muda sebagai perokok pemula,” katanya dalam sosialisasi larangan rokok kepada SKPD di Kantor Bappeda Kota Denpasar, Selasa 19 Mei 2015.

Kata dia, Perda KTR bisa dijalankan sangat tergantung bagaimana konten dijalankan dan evaluasi perlu dilakukan terus menerus.

Diakuinya, saat ini langkah penegakan hukum aturan itu masih sebatas pada tindakan atau sanksi teguran belum sampai pemidanaan.

“Kita sekarang berikan sosialisasi terus menerus, kalau ada pelanggaran berikan teguran, belum ke penindakan, kita akan terus evaluasi perbaiki implementasi kebijakan ini ke depannya,” sambungnya.

Yang penting dari aturan itu, bagaimana penerapan dilakukan khususnya yang berdampak pada anak dan remaja di Indonesia.

Diharapkan, setelah sosialisasi terus dilakukan dan mencari masukan dari semua SKPD terkait, untuk perbaikan nantinya bisa segera lahir aturan Peraturan Wali Kota (Perwali) soal larangan iklan rokok di Kota Denpasar.

Upaya itu mendapat dukungan Koordinator Bali Tobacco Control Initiative (BTCI) Made Kertha Duana yang menilai apa yang dilakukan Pemkot Denpasar, sebagai langkah maju dalam melindungi generasi muda dari bahaya zat adiktif rokok.

Apalagi, berdasar survei yang dilakukannya, menunjukkan trend peningkatan jumlah perokok pemula di Kota Denpasar. Yang mengejutkan, peningkatan jumlah perokok pemula dari kaum perempuan.

Salah satu yang patut diapresiasi adalah pelarangan iklan rokok di media ruang terbuka.

“Denpasar saya kira sudah saatnya melakukan penertiban iklan rokok untuk melindungi masa depan generasi muda,”imbuh penjar pada Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Udayana itu.

Apalagi, daerah lainnya justru sudah lebih dahulu melarang iklan rokok seperti DKI Jakarta, Bandung, Kulonprogo dan lainnya.

Dibanding dengan pendapatan yang didapat dari iklan rokok, kata Dhuana, dampak buruk yang ditimbulkan dari masyakat yang terpapar asap rokok jauh lebih besar.

“Kita harapkan Denpasar dan Bali nantinya bisa secara total melarang iklan rokok, total ban,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini