Lindungi Industri Keuangan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Siapkan Tim Likuidasi

Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Cyber 2 Tower, Kuningan, Jakarta Selatan ini dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

1 Oktober 2026, 04:37 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi me cabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF). Keputusan tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026.

Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang berkedudukan di Cyber 2 Tower, Kuningan, Jakarta Selatan ini dilakukan setelah PT CSIF ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Kebijakan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan lembaga pembiayaan tersebut sebenarnya telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Waktu tersebut dialokasikan secara khusus guna memenuhi ketentuan rencana tindak selama berada dalam status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut, sehingga diputuskan untuk ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ujar Sekar Putih Djarot.

Lebih lanjut, Sekar menegaskan bahwa langkah pengawasan dan pencabutan izin ini diambil semata-mata demi menegakkan konsistensi aturan perundang-undangan.

OJK berkomitmen penuh untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, terpercaya, dan senantiasa menjaga perlindungan serta kepercayaan masyarakat luas.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT CSIF otomatis dilarang menjalankan segala kegiatan usahanya di bidang pembiayaan.

Perusahaan kini diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban hukum yang berlaku, di antaranya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk membubarkan badan hukum sekaligus membentuk Tim Likuidasi.

Bagi para debitur, kreditur, maupun masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan informasi mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, PT CSIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab khusus.

Pusat layanan ini dapat dihubungi melalui nomor telepon/WhatsApp di 0817-6324-339, surat elektronik ke [email protected], atau mendatangi langsung kantor pusat mereka di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jakarta Selatan.***

 

Berita Lainnya

Terkini