Lindungi Konsumen, BI Ingatkan Pelaku Usaha di Bali Bertransaksi Rupiah

16 Februari 2017, 22:24 WIB

DENPASAR – Dalam upaya melindungi konsumen dan membangun citra positif Bank Indonesia mengingatkan para pelaku usaha di Bali agar menggunakan rupiah untuk transaksi bisnis sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana menyatakan, aturan penggunaan dalam transaksi keungan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Mata Uang.

Aturan itu dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan SuratEdaran (SE) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Dalam aturan itu menyebutkan, setiap pihak (perseorangan atau korporasi) wajib menggunakan Rupiah dalam transaksi (baik tunai maupun non tunai) yang dilakukan di Wilayah NKRI.

Selain itu pelaku usaha juga wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Diakui Iman, masih sering dijumpai tindakan yang cenderung tidak menghormati dan menghargai Rupiah. Sebut saja, penggunaan mata uang asing dalam berbagai transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI serta pencantuman tarif harga barang/jasa dalam mata uang asing.

Hal tersebutjuga masih dijumpai di Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata mancanegara dan setiap tahunnya dikunjungi tidak kurang dari 3 (tiga) juta wisatawan mancanegara. Kondisi itu, menimbulkan keprihatinan bersama karena penggunaan mata uang asing di NKRI dapat membawa dampak yang besar pada perekonomian Indonesia.

Karenanya, kewajiban menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawarlagi.

“Selain ada kebanggaan terhadap kekayaan bangsa sendiri, penggunaan Rupiah akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing,” katanya dalam konferensi pers di Kantor BI Renon Denpasar, Kamis (16/2/2017).

Upaya Implementasi Kewajiban Penggunaan Rupiah digalakkan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali melalui berbagai macam cara.

Langkah itu antara lain sosialisasi terkait ketentuan kewajiban penggunaan Rupiah kepadaa sosiasi, pelaku usaha, humas, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya, penyampaian surat pemberitahuan kewajiban penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.

Iman melanjutkan, sosilisasi kepada pelaku usaha pariwisata, seperti asosiasi, villa, hotel, butik, restoran, duty free shop, art shopdan travel agent, penyebaran brosur Kewajiban Penggunaan Rupiah dalam 3 bahasa (Inggris, Mandarin, dan Indonesia).

Juga pemasangan advertorial serta siaran pers di berbagai media cetak dan elektronik, sertasocial media, pemasangan akrilik display “Use Rupiah” kepada pelaku usaha.

Penyebaran SMS blast Kewajiban Penggunaan Rupiah di Bandara Ngurah Rai dan titik-titik pariwisata lainnya dan pemasangan Baliho “Use Rupiah” di titik lokasi padat wisatawan asing, seperti Kerobokan dan Kuta.

KPw BI Bali juga melakukan kerjasama dengan instansi lain seperti Polda Bali dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan langsung atau sidak rutin kepada hotel, restoran, art shop, serta pihak-pihak lain yang diindikasikan masih melakukan pelanggaran transaksi maupun pencantuman harga barang dan /atau jasa dalam valuta asing.

Sebagai daerah tujuan parwisata dunia, Bali cukup banyak didatangi wisatawan asing yang banyak melakukan transaksi mata uang asing ketika berada di Pulau Dewata. Untuk itu, pihaknya berharap khususnya perusahaan KUVA agar menggunakan semua transaksi dengan rupiah.

Khusus untuk perusahaan KUVA, pihaknya memperingatkan bagi mereka yang ilegal agar segera melengkapi persyaratan untuk mendapatkan izin secara gratis dari Bank Indonesia.

Jika nantinya sampai batas waktu berakhir 7 April mendatang , masih adsa KUVA yang tidak berizin maka pihaknya akan menindak tegas dengan merekomendasikan ke pihak berwenang untuk menghentikan dan menutup praktek usaha KUVA tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan juga melindungi KUVA dari kerawanan transaksi pencucian uang, narkoba hingga terorisme,” imbuh Iman. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini