Jakarta – Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada konsumen dengan melakukan pengawasan dan edukasi serta jangan hanya bisa melambungkan tingginya kontribusi keuangan digital bagi perekonomian nasional.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyampaikann itu dalam memperingati Hari Hak Konsumen se-dunia pada 15 Maret.
Consumer Internasional (CI), sebagai aliansi lembaga konsumen di dunia, menetapkan bahwa tema peringatan WCRD pada 2022 adalah “Fair Digital Financial”. Sebagai anggota penuh (full member) CI sejak 1974, YLKI melihat bahwa tema tersebut sangat relevan untuk memotret konteks kekinian dan permasalahan konsumen di Indonesia.
YLKI: Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Rp3 Triliun Mubazir
Mengingat atmosfer keuangan digital di Indonesia belum terwujud adanya sistem keuangan digital yang adil, baik dari sisi regulasi, sisi implementasi dan pengawasan, dan terutama dari sisi konsumen.
Secara lebih konkrit, isu isu keuangan digital di Indonesia meliputi beberapa isu krusial.
Pertama, masih lemahnya tingkat literasi digital konsumen. Fenomena ini berdampak terhadap perilaku konsumen dalam bertransaksi di sektor finansial digital, yang Kedua, masih lemahnya pengawasan oleh regulator terhadap performa sektor platform finansial digital.
YLKI Minta Pemerintah Tambah Dana PSO dan Tunda Kenaikan Tarif KRL