Lindungi Konsumen, Pemerintah Jangan Terlena Tingginya Kontribusi Keuangan Digital

Pemerintah harus memberikan perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan dan edukasi jangan hanya melambungkan tingginya kontribusi keuangan digital bagi perekonomian nasional.

16 Maret 2022, 11:09 WIB

“Ketiga, masih lemahnya sektor pelaku usaha platform finansial digital dalam mengedukasi masyarakat dan konsumen,” ungkap Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan, faktor faktor tersebut berdampak terhadap konsumen dalam bertransaksi dengan platform digital finansial, baik sektor perbankan dan atau non bank.

Konsumen tidak/kurang membaca ketentuan ketentuan pada perjanjian srandar yang ditetapkan oleh platfom digital finansial dimaksud.

YLKI Minta Tes PCR Dikembalikan untuk Keperluan Medis

“Dampaknya, keluhan dan pengaduan konsumen yang menjadi “korban” sektor finansial digital masih sangat tinggi,” sambungnya.

Data pengaduan konsumen terkait sektor finansial digital mencapai 51 persen dari total komoditas pengaduan, selama 5 (lima) tahun terakhir; meliputi masalah perbankan, uang digital, pinjaman online, dan leasing.

Dalam konteks ini yang mengharu-biru adalah persoalan finansial teknologi atau yang lazim disebut pinjaman online (pinjol). Masalah pinjol ini menjadi sangat krusial dikarenakan pinjaman online ilegal. Pengaduan terkait pinjol ilegal bukan hanya soal keperdataan saja, tapi sudah meluas menjadi persoalan pidana.

YLKI: Tidak Pantas Rokok Dibuatkan SNI, Bisa Menjadi Bahan Tertawaan Dunia

Artikel Lainnya

Terkini