Lindungi Petani dan Produsen Arak Bali, Sosialisasi Pergub No 1 Tahun 2020 Digencarkan

24 Mei 2021, 21:58 WIB
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bali bersama Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan
UMKM Provinsi Bali dan Kabupayen Karangasem membina petani dan produsen
arak Bali.

Karangasem – Keberadaan arak di tengah masyarakat masih perlu dilakukan
pembinaan serta pengawasan sehingga keberadaan arak sebagai minuman beralkohol
khas Bali tidak saja memiliki nilai ekonomis yang bisa menjadi sumber
pendapatan masyarakat tetapi juga aman untuk dikonsumsi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali bersama Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bea Cukai Denpasar, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karangasem, Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Bali dan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem turun ke
lapangan untuk membina dan bertemu langsung dengan sejumlah petani dan
produsen arak Bali.

Setelah sebelumnya Jumat (21/5) pembinaan dilakukan di Kecamatan Abang,
Karangasem, kali ini pembinaan dilakukan di Kantor Camat Sidemen, Karangasem,
Senin (24/5/2021).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta yang
turun langsung melakukan pembinaan pada pagi hari ini menyampaikan bahwasannya
Pemerintah Provinsi Bali melalui Pergub No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola
Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali berupaya untuk mengatur
produksi minuman khas Bali (Arak, Berem dan Wine Salak).

Pembinaan serta sosialisasi dari Pergub ini merupakan langkah awal kepada
petani dan produsen arak di Bali khususnya Karangasem untuk memperhatikan
kelegalitasan arak yang diproduksi, baik mulai dari bahan baku, kemasan maupun
harga.

Pembinaan serta sosialisasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan untuk
memuliakan keberadaan arak sehingga tidak terjadi bias di tengah masyarakat.

“Bagaimana agar perajin arak terlindungi, usahanya berjalan baik dan
menghasilkan arak yang berkualitas dan terjamin keamanannya. Dari pembinaan
ini nantinya kita akan lakukan evaluasi dan mengambil langkah kebijakan lebih
lanjut,” imbuhnya.

Jarta berharap petani dan produsen arak Bali menggunakan bahan baku yang
terbuat dari air kelapa dan juga nira, bukan memproduksi arak gula yang
kandungannya sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Agar mendapatkan kelayakan dan standarisasi harga untuk mampu menembus pasar
internasional nantinya arak Bali harus memperhatikan bahan baku, pengemasan
hingga ijin edar dari BPOM yang ditandai dengan pita cukai dan label merah
sebagai keabsahan produksi minuman yang tingkat higienis dan kualitas
keamanannya terjamin.

Kelompok Ahli Pembangunan Prof. Gelgel Wirasuta yang turut hadir pada
kesempatan ini menyampaikan bahwasannya perlu disadari bersama bahwa arak
merupakan sumber ekonomi yang selama ini tidak tergarap, terlanjur terbiarkan
dan bahkan termarginalkan padahal arak bisa menjadi sumber penghasilan dan
penggerak perekonomian masyarakat.

Keberadaan minuman beralkohol peredarannya perlu dikontrol sehingga dari data
dapat diketahui siapa yang membeli, menjual serta memproduksi minuman
tersebut. Di samping itu juga memiliki ijin edar resmi sehingga memenuhi
standar kesehatan.

“Upaya pembinaan serta sosialisasi terhadap Pergub No 1 Tahun 2020 terus kita
lakukan, hadirnya Pergub ini untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat,” imbuhnya.

Pembinaan sekaligus sosialisasi Pergub No 1 Tahun 2020 pada hari ini juga
dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai TMP A Denpasar Kusuma Santi,
Kadisperindag Kabupaten Karangasem Wayan Sutrisna, perwakilan BPOM Provinsi
Bali, Diskop UMKM Provinsi Bali dan Kabupaten Karangasem serta Satpol PP
Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatan kali ini, tim gabungan berkesempatan memberikan pembinaan dan
sosialisasi langsung ke rumah warga yaitu Wayan Sadra di Banjar Betenan, Desa
Tri Eka Buana serta I Nyoman Satri Banjar Dinas Delod Yeh Kangin, Desa
Talibeng, Sidemen. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini