LKPP: Belum Semua Produk Barang dan Jasa Masuk E-Katalog

16 September 2016, 00:05 WIB
Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin

DENPASAR – Direktur Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Emin Adhy Muhaemin menyatakan sampai saat ini belum semua produk jasa dan barang masuk dalam e-katalog sehingga tidak semua permintaan bisa terlayani lewat mekanisme e-katalog LKPP.

Hal itu disampaikan Emin di sela sosialisasi e=Katalog LKPP yang digelar di Kuta Kamis (15/6/2016).

LKPP, sampai saat ini terus melakukan assesment, sosialisasi ke pemerintah daerah di Indonesia termasuk di Bali.

Lewat beberapa tahap kedua, ketiga dan seterusnya, assesment dan sosialisasi e-katalog akan dilakukan secara bertahap.

“Tidak bisa sekaligus, sebab e-katalog ini, barang baru harus kita proses seksama,” katanya.

Ditegaskan, dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa menggunakan e-katalog LKPP, akan lebih menjamin dari sisi ketepatan waktu, ketersediaan dan proses lebih mudah dan pendek.

“Pesan barang hari ini, jika ada barang bisa langsung negosiasi, tinggal besoknya tinggal dibuatkan kontrak kerja,” tandasnya dalam sosialisasi yang melibatkan Bhinneka.com selaku penyedia online shop terverifikasi di LKPP.

Tentu saja, kondisi itu berbeda jika dilakukan dengan mekanisme sebelumnya lewat proses lelang, yang memakan waktu lebih lama sekira 15 hari sesuai kalender lelang.

Selain itu, keuntungan lainnya, dari sisi harga mendapatkan transparansi dan spesifikasinya penyedia, cukup jelas tinggal melakukan klik, dala proses ini.

Diakui Emin, masih banyak barang masuk dalam e-katalog. Sedangkan yang sudah masuk dalam e-katalog seperti barang IT, bus, hingga kapal-kapal nelayan.

Soal kepastian barang itu, bisa didapat karena dalam makanisme ini, pihaknya langsung berhubungan dengan bagian hulu atau penyedia barang atau produsen jika barang berasal dari dalam negeri.

Jika barang yang dipesan berasal dari luar atau impor maka pihaknya telah berhubungan sole agen agar bisa mendapatkan kepastian produk barang.

Diakuinya, ada beberapa kendala dihadapi dalam penerapa e-katalog di daerah yakni dari sisi persepsi tentang bagaimana proses ini, karena mereka biasanya masih terpengaruh metode lama.

Yang kedua, pemerintah sering dalam proses pembelian itu, tidak direncakan dari awal tahun anggaran secara baik. Akibatnya, menumpuk di tahun akhir anggaran, padahal kapasitas produksi barang ada batasnya.

Yang terjadi muncul gap, sehingga tidak semua permintaan barang bisa terpenuhi dengan baik,

“Makanya kami berharap pemerintah daerah agar lebih mempersiapkan sejak tahun awal anggaran sehingga sejak awal pula barang dan jasa bisa disiapkan,” sambungnya.

Disinggung soal data daerah di Indonesia yang telah menggunakan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa, Emin tidak mengetahui secara pasti angkanya.

“Yang pasti, dari apa yang disampaikan teman-teman di SKPD di daerah, mereka merasa lebih nyaman dengan proses e-katalog pertama dari sisi harga, dan efisiensi dibanding lewat mekanisme lelang,” tuturnya.

Yang tak kalah pentingnya, dengan e-katalog ini, bisa menekan terjadinya praktek korupsi atau penyimpangan, karena semua dilakukan secara tranpasaran. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini