LPA Bali Sebut Jembrana Masuk Zona Kuning Kasus Anak

22 November 2015, 08:30 WIB

LPA%2BBali%2Bdi%2BPolres%2BJembrana%2B1

Kabarnusa.com
Banyaknya kasus yang melibatkan anak tindak pidana seperti persetubuan
di bawah umur di Kabupaten Jembrana Bali mengundang keprihatinan banyak
pihak untuk memikirkan bagaimana upaya pencegahan dan penanganan
kasusnya di daerah yang sudah masuk zona kuning itu.

Kasus paling
anyar melibatkan anak yang cukup menghebohkan menimpa seorang gadis
cilik yang mendapat perlakuan tindak asusila dilakukan dua pelajar pria
yang kakak kelasnya di Sekolah Dasar di Loloan TImur.

Ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Nyoman Masni mengingatkan, agar
semua pihak terutama para orang tua melakukan introspeksi, agar kejadian
semacam itu tidak terulang kembali.

Pihak keluarga pelaku,
diminta agar terus mengawasi anak-anaknya lebih baik lagi. Perlunya
lebih ditingkatkan jalinan komonikasi yang baik antara anak dan orang
tua.

“Sekarang zaman sudah canggih, di rumah tidak ada fasilitas
mereka akan pergi ke warnet dan mereka bisa melihat segalanya,” ujarnya
saat menemui orang tua korban dan pelaku di Mapolres Jembrana Sabtu
(20/11/2015)

Orang tua. menurut Masni boleh mencari makan atau kerja untuk menghidupi keluarga, namun jangan sampai mengabaikan anak-anak.

Pengawasan dan perhatian harus tetap diberikan. Harus ada waktu untuk mereka.

Pihaknya mengharapkan, anak-anak bisa melupakan pengalaman masa kecil ini dan tidak membuat mereka trauma.

Di
Jembrana kata Masni sudah masuk zona lampu kuning untuk kasus yang
melibatkan anak-anak. Untuk itu, sosialisasi keharmonisan dan pembinaan
keluarga perlu ditingkatkan dari instansi terkait.

“Selama ini mungkin sudah. namun perlu ditingkatkan,” jelasnya.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini