Jakarta– Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI mendesak pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah. Selain itu, dipandang penting pembentukan kembali Departemen di Kemendikbud yang khusus berbicara tentang Kepengasuhan (Parenting).
Ketua Umum LPAI Prof. Dr. Seto Mulyadi, menyatakan hal.itu dalam keterangan resminya secara hybrid di Jakarta, Senin 9 Oktober 2023.
Dalam pandangan LPAI, perlunya penegakan perlindungan anak lantaran akhir-akhir ini media sosial dibanjiri video dan foto terkait kasus kekerasan seperti bulliying yang dilakukan orang tua kepada anak atau pun anak kepada anak lainnya.
LPS Ajak Penjamin Simpanan di Dunia Lakukan Aksi Nyata Dorong Ekonomi Hijau
Unggahan-unggahan tersebut meskipun bertujuan untuk mendesak pihak berwenang untuk turun tangan.
Unggahan berbagai tindak kekerasan di media sosial khususnya, sudah tidak pada tempatnya, tidak tepat
bahkan melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.
Kondisi memprihatin lainnya dengan pemberitaan terkait kasus anak semakin tidak memperhatikan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.
LPAI Ingatkan Anak-anak Jadi Target Marketing Industri Rokok, Perlu Perkuat Sinergi Bersama