“Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak semua pihak untuk memperkuat sosialisasi dan pelatihan terkait UU Perlindungan Anak dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak,” kata Sekjen LPAI Titik Suhariyati yang memandu acara dihadiri media, praktisi pendidikan dan LSM.
Selain itu, segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan pembentukan kembali Departemen di Kemendikbud yang khusus berbicara tentang Kepengasuhan (Parenting).
Menurut data di laman Simfoni Kementerian PPA per 3 Oktober 2023 tercatat ada 20.270 kasus sepanjang Januari 2023 sampai hari ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.3% korban berusia 0-5 tahun, 18.0% korban berusia 6-12 tahun, dan 32.1% korban berusia 13-17 tahun.
Kak Seto Tegaskan Tidak Pernah Membela Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak
Berdasar jumlah tersebut, tercatat 80 persen korban adalah perempuan.
Adapun jenis kekerasan yang dialami mulai dari yang tertinggi sampai terendah sebagai berikut: kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, Kekerasan lainnya, penelantaran, trafficking dan eksploitasi.
Adapun pelaku 89.5% pelaku berjenis kelamin laki-laki, yaitu (menurut persentase tertinggi sampai terendah) pacar/teman, suami/istri, orang lainnya, orangtua, tidak diketahui, tetangga, keluarga, guru, rekan kerja dan majikan.
LPAI Dorong Pelibatan dan Partisipasi Publik Bahas Strategi Pengendalian Tembakau