Kak Seto Tegaskan Tidak Pernah Membela Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

9 Juli 2022, 07:49 WIB

Jakarta -Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Prof Dr. Seto Mulyadi atau Kak Seto menegaskan tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Penegasan Kak Seto disampaikan sebagai klarifikasi dan jawaban atas pernyataan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang menyebut Kak Seto membela predator seksual anak dengan menghadiri sidang terdakwa terdakwa Julianto Eka Putra (JEP), pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Malang.

LPAI beserta seluruh kepengurusan dan jajaran pusat hingga daerah, sekali tidak pernah membela terdakwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Bahkan kami mendesak, bila memang terbukti di sidang pengadilan terdakwa melakukan kejahatan seksual, maka berikan hukuman setinggi-tingginya,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 8 Juli 2022 malam.

Menurutnya, LPAI merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan SK Menkumham serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Organisasi yang dipimpinnya, sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik anak sejak 1997.

Senada itu, Wakil Ketua Umum LPAI Samsul Ridwan perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan yang menyudutkan Kak Seto yang kemudian viral.

“Kehadiran Kak Seto di persidangan itu, seakan viral diframingkan membela pelaku terduga predator anak, memang ada upaya penggiringan di PN Malang, saya memdampingi beliau saat itu,” ucap Samsul Ridwan.

Menurutnya, setelah berdiskusi dengan Kak Seto dan aktivis LPA daerah, kapasitas Kak Seto adalah sebagai ahli yang menjelaskan duduk persoalan kepada majelis hakim

“Jika ada framinng Kak Seto disudutkan, kita tidak bisa menerima dalam konteks seperti itu, posisioning sebagai ahli, siapapun dalam majelis persidangan dipanggil ahli untuk memperjelas keterangan yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, Kak Seto dalam video youtube sudah membrikan klarifiaksi keterangan bahwa tidak dalam kapasitas membela terdakwa, namun sebagai ahli.

“Saya 100 persen bahkan 1000 persen, percaya Kak Seto tetap dalam konteks perlindungan anak,” tegasnya dalam konferensi pers yang dipandu Sekjen LAPI Titik Suhariyati.

Atas masalah ini, Samsul menyatakan itu semua sebagai ujian dan bagaimama LPA bisa menghadapi itu semua dengan konsoldiasi. Kepatuhan terhadap organisasi tengah diuji berkaitan dengan adanya framing dari luar.

“Saya mohon, teman-teman, tegak lurus, mendukung langkah Kak seto, saya 10 tahun mendampingi Kak Seto, tidak melihat track record, melakukan pemnbelaan prdator seksual anak,” tegasnya lagi.

Hal sama disampaikan Sekjen LPAI Titik Suhariyati, dengan klarifikasi ini, pihaknya meminta adanya perimbangan berita berkaitan dengan ujian yang tengah dialami di LPAI.

Sementara dalam pernyataannya selanjutnya, Kak Seto juga menyampaikan, organisasi yang menamakan diri Komnas Anak yang dipimpin Arist Merdeka Sirait, secara sejarah dan atau kronologis organisasi, adalah ilegal.

Menurutnya, pemakaian nama Komisi Nasional juga menyalahi peraturan UU Organisasi Kemasyarakatan. Pemakaian nama ormas dengan Komisi Nasional identik dengan lembaga yang dibentuk negara.

Pada 2016 lalu, para pemberi mandat kepengurusan Komnas Anak, yaitu LPA-LPA di tingkat Provinsi, telah mencabut mandat dari Arist Merdeka Sirait, dengan telah dilakukannya proses Forum Nasional Perlindungan Anak Luar Biasa (Fornaslub PA).

LPA-LPA pemberi mandat, meminta Kak Seto untuk kembali menjadi ketua umum. Hanya saja, Arist Merdeka Sirait tidak menerima hal itu, tetap memaksakan diri memimpin organisasi Komnas Anak dan membentuk LPA tandingan di berbagai daerah.

Atas tudingan terhadap dirinya yang dianggap membela predator seksual anak, Kak Seto memilih tidak menempuh jalur hukum melainkan memberikan klarifikasi, melalui akun Youtube KakSeto Sahabat Anak dan Instagram @kaksetosahabatanak.

Selain itu, LPAI akan bersurat kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui Direktorat Jenderal AHU untuk menertibkan organisasi tersebut.

“Saya secara pribadi dengan mengenal Bang Arist Merdeka Sirait cukup baik, saya meminta beliau tetap konsisten memperjuangkan dan membela anak tampa pamrih,” tandasnya lagi.

Dia mengingatkan, jangan ada penyimpangan, jangan menciderari perjuangan perlidungan anak di Tanah Air.

“Semoga masyarakat bisa mengetahui mana loyang mana emas, yang diharapkan marilah kembali ke gerakan yang lurus tidak menyimpang,” tukas Kak Seto. ***

Artikel Lainnya

Terkini