LPAI Desak Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah dalam pandangan LPAI mendesak dilakukan.

10 Oktober 2023, 19:39 WIB

Kajian Kebijakan Anak yang berhadapan dengan Hukum UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 mendefinisikan anak sebagai “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”

Adapun perlindungan adalah “segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

LPAI memandang, pihak yang berkewajiban melakukan perlindungan adalah Negara; Pemerintah Pusat; Pemerintah daerah; Masyarakat; Sekolah/Madrasah; Keluarga; dan Orang Tua.

Mitra Gojek Bali Dibekali 7 Postur Kenyamanan Berkendara #Cari_Aman

Lebih lanjut UU Perlindungan Anak no 35 tahun 2014 mengatur tentang klaster perlindungan
khusus yaitu untuk “menjamin perlindungan diberikan kepada anak-anak yang berada dalam
situasi darurat.

Kemudian, berhadapan dengan hukum, dalam situasi eksploitasi, dan termasuk kelompok minoritas dan terisolasi.

“Serta memastikan agar anak-anak dalam kondisi tersebut tetap terjamin hak-haknya,” tandas Titik Suhariyati.

Panglima Laksamana TNI Yudo Margono Yakin Sinergitas TNI Polri Dukung Keamanan dan Kelancaran KTT AIS Forum di Bali

Di dalam perlindungan tersebut, UU memerintahkan untuk melakukan upaya: penanganan yang cepat, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu.

Kemudian pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilannya pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK yaitu tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Pelaksanaan pencegahan, penanggulangan dan restorasi kekerasan di satuan pendidikan dibebankan pada ketiga bagian dari Trisentra Pendidikan, yaitu Masyarakat/Pemerintah, Satuan Pendidikan dan
Orang tua.

Bidik Pecinta Balap Tanah Air, AHM Luncurkan New CBR150R Edisi MotoGP

Dengan adanya UU dan Permendikbud yang menegaskan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk tidak membentuk Satuan Tugas yang bekerja tidak hanya menangani namun juga mencegah dan merehabilitasi.

Pihaknya juga mengingatkan media dalam peliputan berita terkait Anak Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 mengatur tentang tata cara peliputan kasus yang menyangkut anak.

Terdapat 12 (dua belas) poin yang disebutkan dalam pedoman tersebut, yaitu merahasiakan identitas anak utamanya terduga dan atau tersangka, pemberitaan ditulis dengan faktual menggunakan kalimat/narasi/visual/audio yang positif.

Program Konservasi di The Amazing Taman Safari Bali Sukses Melahirkan Bayi Beruang Hitam Himalaya

Empati dan tidak mendeskripsikan atau merekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis, tidak menggali informasi terkait hal-hal di luar kapasitas anak.

Penggunaan visual dalam mendukung berita tidak boleh menyiarkan identitas atau asosiasi identitas anak, pemberitaan mempertimbangkan dampak negatif terhadap psikologi anak.

Kemudian, tidak menggali informasi anak yang dilindungi LPSK, tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus di mana pelaku belum ditangkap/ditahan, menghindari pengungkapan identitas korban kejahatan seksual, pada kasus penculikan maka identitas boleh diungkapkan.

Bali Luncurkan Layanan SAPA 129, Stop Kekeradan pada Perempuan dan Anak

“Identitas anak terlibat SARA atau politik tidak boleh diungkap, tidak membuat pemberitaan
berdasarkan materi media sosial dan menghormati ketentuan UU Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

Pada faktanya Pedoman ini tidak diindahkan, dilanggar dan dibiarkan. Pemberitaan terkait anak dibuat sangat terbuka dengan susunan bahasa provokatif dan mendorong pada pembalasan dendam.

Dengan melihat kondisi seperti itu, LPAI merekomendasikan selaku Komunitas yang peduli pada pengasuhan berbasis Hak Anak. Mendesak Dewan Pers untuk lebih aktif memastikan pemahaman dan penegakan pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Hadirkan Pertamax Turbo Ultimate Box, Pertamina Ajak Warga Bali Rasakan Sensasi Riding MotoGP

Mendesak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk secara proaktif melaksanakan Permendikbudristek no 46 tahun 2022 dan menyediakan dukungan baik sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Selain itu, nendesak Pemerintah pusat kembali menghidupkan Direktorat Kepengasuhan guna kembali menggiatkan Kepengasuhan (Parenting). Akademi Suluh Keluarga:

Diketahui, Akademi Suluh Keluarga adalah sebuah lembaga pemberdayaan anak dan keluarga yang didirikan pada tahun 2020. Sejak awal dibentuk, ASK menjalankan Kultur Parenting Pagi
secara online setiap hari Senin dan Jumat pukul 07.00 – 08.00 WIB

LPAI Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (disingkat LPAI ) adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak pada ranah perlindungan anak di Indonesia. LPAI berperan dalam memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan sejak pendiriannya pada 1997. LPAI memiliki mitra Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di tingkat daerah.

Pembentukan LPA bertujuan untuk memberikan perlindungan hak-hak anak dan berfungsi untuk melakukan pencegahan, pengembangan, dan penunjang agar tumbuh berkembang dan kehidupan anak terjamin. ***

Artikel Lainnya

Terkini