Jakarta – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia LPAI terus mendorong pelibatan dan partisipasi publik membahas edukasi serta strategi pengendalian tembakau demi mewujudkan regulasi yang memberikan perlindungan komprehensif pada generasi muda.
Upaya komprehensif dalam pengendalian tembakau itulah yang menjadi latar belakang Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) melalui Tobacco Control (TC) ASPEKSINDO menggelar “WEBINAR & KONFERENSI PERS “Kita Butuh Edukasi, Bukan Tipu-tipu dan Adiksi; Perspektif RUU Omnibus Law Kesehatan dari Kaum Muda”
Kegiatan dalam upaya pengendalian tembakau itu, menghadirkan narasumber Keynote Speaker: Dr. Andi Fajar Asti, yang mengangkat “RUU OMNIBUS LAW Kesehatan yang berpihak pada Generasi Muda Tanpa Adiksi”
Webinar Kegiatan digelar Rabu, 10 Mei 2023, mendapat animo positif dari para peserta kalangan Media, Organisasi Pemuda dan Jaringan Pengendalian Tembakau.
Kadek Ridoi Rahayu, SKM., MPH (Project Manager TC LPAI) dalam paparannya mengangkat tema “Edukasi Keluarga Sabar & KreAKSI TC Warriors sebagai strategi Perlindungan Anak di Lingkungan Terdekat Anak”
Dijelaskan Kadek Ridoi Rahayu, kegiatan dilaksanakan untuk menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik membahas edukasi serta strategi pengendalian tembakau demi mewujudkan regulasi yang memberikan perlindungan komprehensif pada generasi muda.
Diungkapkan, Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah penduduk perokok terbesar di dunia, yang mana persentasenya mencapai 39.9 persen, atau masuk pada peringkat ke tujuh.
Hal itu, dapat diartikan sejumlah 57 juta orang di Indonesia menjadi pengonsumsi rokok aktif dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia.
“Dengan demikian maka perlu adanya usaha preventif dan perbaikan kualitas Kesehatan bagi masyarakat Indonesia melalui transformasi Kesehatan,” tandas Kadek Ridoi Rahayu.
Transformasi kesehatan membutuhkan dukungan regulasi yang bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law disinyalir menjadi salah satu bentuk yang dapat mengakomodir tujuan tersebut.
Jika disahkan, RUU Kesehatan ini salah satunya akan menggantikan Undang Undang Kesehatan Nomor 39 tahun 2009 yang sudah ada.
Sistematika RUU Kesehatan terdiri atas 20 bab dan 478 pasal. Pada bab kelima, substansi upaya kesehatan memuat terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, yang salah satunya bagian kedua puluh lima mengenai pengamanan zat adiktif.
Poin-poin terkait pengamanan zat adiktif meliputi bentuk zat adiktif, hasil tembakau, peringatan kesehatan bergambar, kawasan tanpa rokok (KTR), dan ketentuan lebih lanjut.
Perihal poin-poin tersebut, belum dapat mengakomodir upaya pengendalian tembakau di Indonesia sehingga ada beberapa masukan lainnya mengenai larangan iklan, promosi, dan sponsor serta standarisasi kemasan produk tembakau.
“RUU Kesehatan ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk membuat perubahan dalam upaya pengendalian konsumsi rokok, sehingga aturan di dalamnya harus benar-benar fokus pada perlindungan masyarakat,” tutur Kadek Ridoi Rahayu.
Alih-alih menyelesaikan regulasi yang tumpang tindih, aturan pengendalian tembakau justru masih minim regulasi, sehingga RUU Kesehatan harus mengatur pengendalian konsumsi rokok secara komprehensif.
Sebagai bentuk atensi dan kepedulian akan hal tersebut, Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) melalui Tobacco Control (TC) ASPEKSINDO merasa perlu bergerak memberikan solusi dan kontribusi pemikiran/gagasan kepada pemerintah agar membuat dan menetapkan regulasi RUU Kesehatan yang mengedepankan asas kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia bukan untuk kepentingan segelintir kelompok.
“Upaya ini menjadi bagian penting menyelamatkan masa depan bangsa terutama masa depan pemuda-pemudi Indonesia yang menjadi cikal bakal calon pemimpin masa depan,” katanya mengingatkan.
Pemuda sebagai pemimpin masa kini dan penerus masa depan bangsa, berharap bahwa perubahan yang diusulkan khususnya terkait pengendalian tembakau dapat mewujudkan penurunan prevalensi perokok di Indonesia di kalangan usia muda guna mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Untuk itu, dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 dan bulan Merdeka Belajar 2023, bersama TC ASPEKSINDO bermaksud mengadakan “WEBINAR & KONFERENSI PERS “Kita Butuh Edukasi, Bukan Tipu-tipu dan Adiksi; Perspektif RUU Omnibus Law Kesehatan dari Kaum Muda”.
“Kegiatan dilaksanakan untuk menjaga dan membangkitkan semangat belajar, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik membahas edukasi serta strategi pengendalian tembakau demi mewujudkan regulasi yang memberikan perlindungan komprehensif pada generasi muda.
Tujuan Kegiatan mendukung pengendalian tembakau untuk perlindungan kesehatan masyarakat terutama generasi muda Indonesia.
Kemudian, mendorong pemerintah untuk menyusun RUU Kesehatan yang dapat mengakomodir pengendalian tembakau di Indonesia.
Selanjutnya, memberi masukan dan menanggapi isu pengendalian tembakau dalam draf RUU Kesehatan.
“Juga, berbagi praktik baik aktivitas kepemudaan peduli bahaya tembakau sebagai upaya edukasi dan advokasi perlindungan pemuda dari bahaya tembakau,” tutupnya. ***