LPAI Serukan Larangan Iklan dan Promosi Rokok dalam Kegiatan Anak

23 Juli 2018, 10:27 WIB
ilustrasi%2Bstop%2Brokok
ilustrasi/dok

JAKARTA– Kalangan aktivis anti rokok dan peduli anak menyerukan kepada pemerintah agar melarang berbagai iklan promosi dan sponsor dari industri rokok untuk mendanai kegiatan yang melibatkan anak-anak.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi (Kak Seto) menegaskan, seruannnya itu pada momentum pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) jatuh setiap tanggal 23 Juli.

Sebelumnya, sekitar 520 anak dari seluruh penjuru Indonesia akan hadir menyampaikan aspirasi mereka untuk kemudian dirumuskan secara bersama pada Forum Anak Nasional yang berlangsung sejak tanggal 20-22 Juli 2018 di Surabaya.

Rangkaian perayaan HAN yang mengirim semangat sekaligus tekad perlindungan anak, termasuk menciptakan generasi SEHAT, sangat kontras dengan kenyataan bahwa pada tanggal yang bersamaan, di Surabaya diselenggarakan kegiatan Audisi Beasiswa Djarum Bulutangkis, yang diikuti 802 anak usia 6 – 14 tahun yang juga datang dari berbagai daerah

“Terlalu naif untuk memandang anak-anak peserta audisi badminton itu sebatas sebagai generasi belia yang bercita-cita menjadi olahragawan. Ini bukan ihwal bagaimana anak-anak mengembangkan diri menjadi atlet profesional an sich,” katanya dalam rilis Senin 23 Juli 2018 .

Keberadaan perusahaan produsen rokok sebagai penyelenggara program audisi tahunan tersebut mengharuskan semua pihak untuk secara bijak mencermatinya sebagai strategi pembentukan _cognitive dissonance_ (3) yang dimainkan perusahaan rokok dimaksud untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok, utamanya di kalangan anak-anak.”

Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, menambahkan, pelibatan anak-anak pada kegiatan yang disponsori perusahaan rokok adalah pelanggaran terhadap PP No. 109 Tahun 2012 Pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan kegiatan yang disponsori peroduk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah 18 tahun.

“Apalagi dengan meminta anak-anak mengenakan kaos dengan tulisan DJARUM, itu tidak etis dan melanggar aspek perlindungan anak. Mengingat bahwa rokok adalah produk yang membahayakan kesehatan dan mengandung zat adiknya,” tegas Lisda.

spirasi penolakan anak-anak terhadap rokok sesungguhnya sudah digemakan sejak bertahun-tahun silam. Pada tahun 2016, misalnya, salah satu poin Suara Anak adalah meminta agar Indonesia mengaksesi FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Juga pada tahun 2017 anak–anak meminta perlindungan dari iklan, promosi dan sponsor rokok.

Tragis, bertepatan Hari Anak Nasional 2018, 802 anak usia 6-14 tahun mengenakan kaos bertuliskan DJARUM tanpa mereka sadari bahwa mereka telah dimanfaatkan untuk mempromosikan produk rokok tersebut dan berisiko menjadi perokok di kemudian hari.*

Sebagaimana penelitian DiFanza, Wellman, Sargent, Weitzman, Hipple, dan Winickoff yang dilakukan untuk Tobacco Consortium, Center for Child Health Research of the American Academy of Pediatrics, disimpulkan bahwa promosi rokok akan memperteguh sikap, kepercayaan, dan ekspektasi terkait konsumsi rokok. Semakin tinggi ekspos terhadap rokok, semakin tinggi pula resiko anak menjadi perokok. (2)

Singkatnya, melibatkan anak–anak dalam kegiatan yang diselenggarakan perusahaan rokok sungguh hal yang membahayakan! Kita, berhadapan dengan situasi seburuk itu, tak pelak harus gencar menggedor keinsafan seluruh elemen bangsa akan mutlak pentingnya perlindungan anak-anak Indonesia dari bahaya rokok!

Untuk itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menyampaikan sikap:

1.Mendesak Pemerintah untuk menjadi motor utama bagi seluruh komponen negara agar menaruh perhatian luar biasa terhadap upaya yang dimainkan perusahaan rokok untuk menetralkan persepsi masyarakat akan bahaya rokok utamanya di kalangan anak-anak. Langkah kolektif semesta untuk melawannya patut diwujudkan dengan melarang secara menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok serta melarang secara menyeluruh kegiatan yang melibatkan anak yang diselenggarakan dan/atau didukung perusahaan rokok.

2.Memanggil pelaku usaha selain perusahaan rokok untuk berkiprah nyata menumbuhkan generasi belia sehat dan berbakat, termasuk dengan berperan memajukan dunia perbulutangkisan daerah dan nasional.

3.Menyemangati orang tua, masyarakat, dan anak-anak untuk membangun sikap kritis terhadap berbagai upaya destruktif sistematis yang dilakukan melalui berbagai media promosi dan _event_ untuk menyimpangkan persepsi publik–utamanya anak-anak– akan bahaya rokok.

4.Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Yayasan Lentera Anak menjadikan terealisasinya ketiga butir di atas, khususnya butir pertama, sebagai tolok ukur keberhasilan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya rokok. (des)

Artikel Lainnya

Terkini