LPS Bayar Klaim Penjaminan BPR Kamadana Rp25,65 Miliar, Rampung dalam 5 Hari Kerja

Realisasi Pembayaran Tahap I LPS telah mengucurkan dana sebesar Rp25,65 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR Kamadana.

24 Februari 2026, 17:35 WIB

Denpasar –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menangani hak nasabah pasca pencabutan izin usaha PT BPR Kamadana di Bangli.

Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan, proses pembayaran klaim tahap pertama telah dilakukan hanya dalam waktu lima hari kerja sejak bank tersebut ditutup.

Bambang menegaskan, kecepatan pembayaran ini merupakan bagian dari standar baru (benchmark) LPS untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan kepercayaan masyarakat.

Realisasi Pembayaran Tahap I
Hingga saat ini, LPS telah mengucurkan dana sebesar Rp25,65 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR Kamadana.

Data menunjukkan efektivitas proses rekonsiliasi dan verifikasi (rever) yang dilakukan tim LPS:

Total Nasabah Terbayar: 1.994 nasabah.

Total Rekening: 2.362 rekening.

Kecepatan Proses: 5 hari kerja (dimulai sejak pembayaran perdana pada 24 Februari 2026).

“Rahasianya adalah kami sudah melakukan identifikasi simpanan sejak bank tersebut berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR),” tegasnya saat acara Temu Media LPS pada di Sanur Denpasar, Selasa (24/2/2026),

Meskipun aturannya maksimal 90 hari kerja, kami berhasil menyelesaikannya dalam 4 hingga 5 hari kerja untuk ribuan rekening sekaligus,” ujar Bambang.

Mekanisme dan Hak Nasabah
LPS memastikan bahwa nasabah menerima haknya secara utuh tanpa potongan. Dana yang dibayarkan mencakup saldo pokok ditambah bunga simpanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memudahkan akses, LPS menggandeng bank umum sebagai bank pembayar.

Khusus untuk nasabah BPR Kamadana, pencairan dana dapat dilakukan melalui:
* BNI KCP Penelokan
* BNI KCP Bypass

Perlindungan Jangka Panjang
Bambang juga menghimbau nasabah agar tidak panik. Berdasarkan ketentuan hukum, LPS memberikan ruang yang cukup luas bagi nasabah untuk mendapatkan haknya:

Proses Recover: Berlangsung hingga 10 Juli 2026 (60 hari kerja sejak izin dicabut).

Pengajuan Keberatan: Nasabah yang dinyatakan “tidak layak bayar” dapat mengajukan keberatan dengan bukti pendukung baru maksimal 180 hari kerja sejak pengumuman.

Masa Klaim: Nasabah tetap dapat mengajukan klaim simpanan hingga 5 tahun sejak tanggal pencabutan izin usaha.

“Fungsi utama LPS adalah memastikan simpanan masyarakat aman dan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.

“Masyarakat cukup mengecek status simpanannya melalui website resmi atau pengumuman yang kami tempel di kantor bank,” pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Terkini