LPSK Apresiasi OTT Pungli di Sejumlah Instansi Pemerintah

14 Oktober 2016, 20:50 WIB

JAKARTA– langkah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku Pungli yang dilakukan oleh Kepolisian di beberapa tempat, seperti di Kementerian Perhubungan (Kemhub), dan Satpas SIM Polda Metro Jaya mendapat apresiasi positif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Langkah ini diharapkan memberikan efek kejut dan efek penggentar kepada pelaku Pungli lainnya,” kata Wakil Ketua LPSK, Askari Razak dalam siaran persnya diterima Kabarnusa.com Jumat (14/10/2016).

Diharapkan aparat yang melakukan Pungli berfikir ulang karena adanya OTT dan ketegasan dari aparat penegak hukum.

Pihak LPSK mengapresiasi langkah cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Pungli.

Hal itu, sekaligus juga menunjukkan bahwa laporan masyarakat itu penting dalam pengungkapan suatu pelanggaran hukum.

“Tanpa laporan masyarakat, bisa jadi pelanggaran seperti Pungli sulit terungkap”, sambung Askari.

Sebagai lembaga yang kehadirannya ditujukan untuk membantu proses penegakan hukum melalui perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana, LPSK siap untuk membantu sesuai tugas dan fungsinya.

Diantaranya memberikan perlindungan kepada pelaku yang mau mengungkap secara lebih luas praktek-praktek Pungli.

“LPSK siap membatu memberikan perlindungan sejauh yang bersangkutan memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam pasal 28 UU 31/2014 tentangy Perlindungan Saksi dan Korban”, jelas Askari.

Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban sendiri mensyaratkany beberapa hal jika seorang saksi pelaku ingin mendapat perlindungan.

Diantaranya pelaku bukan pelaku utama, mau membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidananya, adanyay ancaman.

“Dan juga bersedia mengembalikan aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang dilakukannya”, terang Askari.

Selain itu, LPSK menghimbau masyarakat agar ikut berpartisipasi aktif mendukung aparat penegak hukum untuk melaporkan praktek pungli di berbagai tempat kepada pihak aparat penegak hukum maupun kepada LPSK.

“Sejauh laporan tersebut jelas, rinci, dan akuntabel LPSK siap memberikan perlindungan kepada setiap pelapor atau yang kita kenal sebagai Whistleblower”, tuturnya.

Soal laporannya, masyarakat dihimbau tidak takut akan serangan balik yang bisa diterimanya baik berupa ancaman fisik atau ancaman hukum.

Ini dikarenakan selain memang dilindungi oleh UU, juga dikarenakan adanya mekanisme Whistleblowing System (WBS) yang sejak 2014 dibangun oleh beberapa Kementerian dan Lembaga, dimana LPSK diamanatkan Inpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (des)

Berita Lainnya

Terkini