LPSK Catat 10.217 Orang Ajukan Permohonan Perlindungan, Didominasi Kasus Investasi Ilegal

Ketua LPSK Achmadi menyebutkan, jumlah permohonan perlindungan tahun 2024 mengalami kenaikan 33,64% dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.

15 Januari 2025, 07:27 WIB

Jakarta – Selama kurun 2024 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat 10.217 orang mengajukan permohonan perlindungan yang didominasi kasus investasi ilegal.

Ketua LPSK Achmadi menyebutkan, jumlah tersebut mengalami kenaikan 33,64% dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7.645 pengajuan permohonan.

Lebih rinci, permohonan perlindungan tindak pidana penyiksaan meningkat paling signifikan mencapai 204,17%, dari 24 permohonan pada 2023 meningkat menjadi 73 permohonan pada 2024.

Menurutnya, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak.

Permohonan perlindungan terkait TPPU, antara lain kasus investasi illegal,” ungkap Achmadi dalam keterangan tertulis 14 Januari 2025.

Kasus investasi ilegal yang dilaporkan dengan berbagai platform, modus asuransi dan koperasi simpan pinjam, mendominasi permohonan yang diajukan ke LPSK selama tahun 2024, yaitu sebanyak 6.035 permohonan atau 59,07%.

Sedangkan permohonan TPPU tersebut menempati posisi kedua secara persentase yang mengalami peningkatkan signifikan, yaitu 117,56%, dari 2.774 permohonan pada 2023 menjadi 6.035 pada tahun 2024.

Perlindungan LPSK pada TPPU ini didominasi fasilitasi penilaian ganti kerugian, dimana korban mengajukan fasilitasi restitusi.

TP Kekerasan Seksual, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, juga terus meningkat secara signifikan dan menempati peringkat kedua dalam jumlah permohonan perlindungan diajukan ke LPSK selama tahun 2024, yaitu sebanyak 1.296 permohonan atau 12,68%.

Hal ini menunjukkan, sangatlah penting untuk meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah melalui Penyelenggaraan Pelayanan/Penanganan Terpadu.

Berdasarkan jenis perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban yang diajukan ke LPSK selama tahun 2024, permohonan fasilitasi penilaian restitusi menempati urutan teratas yaitu sebanyak sebanyak 7.450 permohonan, yang terdiri dari permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPKS sebanyak 125 permohonan.

TPKS Anak sebanyak 632 permohonan, TPPO sebanyak 439 permohonan, penganiaayan berat sebanyak 24 permohonan, dan tindak pidana lainnya sebanyak 205 permohonan.

Permohonan fasilitasi restitusi dari berbagai tindak pidana tersebut disertai dengan permohonan perlindungan dan/atau pemenuhan hak lainnya. Sedangkan dari permohonan fasilitasi penilaian restitusi pada TPPU sebanyak 6.025 permohonan.

Achmadi menjelaskan, peningkatan permohonan perlindungan ke LPSK tahun 2024 mengindikasikan harapan besar dari publik terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan saksi dan korban.

“Karena itu akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, antara lain melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” tegas Achmadi.

Seiring meningkatnya harapan publik, LPSK harus menjadi garda terdepan dalam perlindungan saksi dan korban.

LPSK tidak akan mengenyampingkan pentingnya kolaborasi dan dukungan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam perlindungan saksi dan korban sesuai ketentuan peratuaran perundang-undangan.

Catata lainnya, pemanfaatan peran saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) yang masih minim dalam pengungkapan perkara, terutama kejahatan transnasional dan/ atau terorganisasi.

Dari status hukum pemohon perlindungan ke LPSK tahun 2024, bahkan terjadi penurunan jumlah pemohon berstatus saksi pelaku, yaitu dari 6 pemohon pada 2023, menjadi 4 pemohon saja yang berstatus saksi pelaku pada 2024.

Untuk itu, menyikapi minimnya perlindungan JC di LPSK tahun 2024, Achmadi mendorong aparat penegak hukum untuk melibatkan peran JC dengan tetap memerhatikan hak-haknya.

“Untuk mengungkap secara menyeluruh tindak pidana maka perlu meningkatkan kolaborasi APH, LPSK dengan memerhatikan ketentuan dan hak-hak JC,” tegas dia.

Pelaksanaan Program perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Jumlah Terlindung LPSK selama tahun 2024 sebanyak 6.272 orang, yang terdiri dari Saksi 393 orang, Korban 4.565 orang, Pelapor 185 orang, Saksi Korban 346 orang, Saksi Pelaku 4 orang, Ahli 10 orang, dan Keluarga 769 orang.

Sedangkan program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Saksi dan Korban yang dilaksanakan sebanyak 8.292 yang terdiri dari pemenuhan hak Saksi dan Korban untuk memberikan rasa aman sebanyak 1.908 program, pemberian bantuan sebanyak 2.619 program, dan fasilitasi penilaian ganti kerugian berjumlah 3.765 laporan penilaian.

Pertama, program perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban selama tahun 2024 mencapai 1.908 program, yang terdiri dari 223 layanan perlindungan fisik, 1.389 layanan pemenuhan hak prosedural, 59 layanan perlindungan hukum, 62 layanan hak atas informasi, 4 layanan perlindungan saksi pelaku, 34 layanan bantuan penggantian biaya hidup sementara dan 138 layanan bantuan transportasi.

Kedua, program pemberian bantuan bagi saksi dan korban selama tahun 2024 berjumlah 2.619 program, terdiri dari 1.500 layanan bantuan medis, 622 layanan bantuan rehabilitasi psikologis, dan 497 layanan bantuan rehabilitasi psikososial.

Ketiga, penilaian ganti kerugian korban yang telah dilaksanakan selama tahun 2024 sebanyak 3.765 penilaian, terdiri dari 3.685 penilaian restitusi dan 80 penilaian kompensasi.

Nilai perhitungan kerugian korban hasil perhitungan LPSK tahun 2024 sebesar Rp 473,804,695,123,- yang terdiri dari kerugian korban TPPU dengan nilai sebesar Rp 427,332,938,315,- dan kerugian korban Non TPPU dengan nilai sebesar Rp 43,952,090,828,-.

Dari nilai restitusi yang telah dilakukan LPSK sebesar Rp473,804,695,123,- telah dibayar oleh pelaku sebesar Rp1.035.026.213,- seluruhnya dari Restitusi Non TPPU.

Secara spesifik, Ketua LPSK Achmadi menyoroti pemulihan korban melalui fasilitasi restitusi sebagai bentuk ganti kerugian yang diberikan pelaku tindak pidana atau pihak ketiga kepada korban atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang dideritanya.

Tingginya angka permohonan fasilitasi restitusi menggambarkan peran LPSK yang semakin dipercaya oleh masyarakat dalam fasilitasi ganti kerugian.

Jumlah pembayaran restitusi dari pelaku berdasarkan putusan hakim dalam pelaksanaannya masih jauh dari penilaian LPSK, hal ini disebabkan sebagian besar pelaku memilih untuk tidak membayar meskipun terdapat hukuman pengganti.

“Hendaknya sita aset pelaku yang diatur dalam TPKS dan UU TPPO agar dioptimalkan pelaksanaannya oleh penegak hukum,” imbuh Achmadi.

Saat ini, LPSK tengah intensif mengkaji victims trust fund (VTF) untuk ganti kerugian bagi korban tindak pidana, termasuk pengkajian penerapan VTF di berbagai negara, sebagai bahan untuk mendorong pengambilan kebijakan lebih lanjut.

Pasalnya, sejauh ini, Dana Bantuan Korban secara normatif baru ada di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekinian, LPSK telah mengimplementasikan dan mengembangkan aplikasi Sistem Manajemen Perlindungan Saksi dan Korban (SIMPUSAKA), Aplikasi ini adalah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi dan mempermudah pengajuan permohonan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban tindak pidana serta tindaklanjut penangannya oleh LPSK.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan perlindungan secara mudah. Harapannya aplikasi ini dapat membuka akses keadilan secara lebih cepat dan efisien, serta memperkuat kolaborasi dan interoperabilitas antara LPSK dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. ***

dengan rincian per jenis tindak pidana sebagai berikut :

No.Kategori Tindak Pidana20232024Naik/Turun (%)
1.Pelanggaran HAM yang Berat (PHB)1.019852-16,39
2.Korupsi606813,33
3.Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)2.7746.035117,56
4.Terorisme175103-41,14
5.Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)1.297576-55,59
6.Narkotika dan Psikotropika122391,67
7.Penyiksaan2473204,17
8.Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)1.1871.2969,18
9.Penganiayaan Berat10644-58,49
10.Tindak Pidana Lainnya (TPL)8871.08922,77
11.Bukan Tindak Pidana10458-44,23
Jumlah7.64510.21733,64

Berita Lainnya

Terkini