Hasto Atmojo Suroyo meminta masyarakat Papua jangan terjebak dalam ketakutan yang sengaja diciptakan pelaku. Khusus masyarakat yang mengetahui peristiwa penembakan di sekitar kamp PTT, tidak perlu takut memberikan informasi kepada aparat keamanan agar pelakunya dapat diproses hukum.
Beberapa jenis perlindungan yang dapat diakses saksi dan korban dari LPSK, yaitu perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis maupun rehabilitasi psikologis, termasuk fasilitasi restitusi dan kompensasi.
“Untuk mengakses hak atas kompensasi inilah, LPSK mendorong pemerintah agar menyatakan peristiwa kekerasan di Papua sebagai bentuk terorisme,” Hasto Atmoho Suroso menegaskan.
Perbudakan Modern Marak, LPSK: Restitusi Korban Tindak Pidana Capai Rp11,7 Miliar
Pemerintah diharapkan, tetap mengedepankan tindakan persuasif dalam menangani persoalan di Tanah Papua.
Tindakan-tindakan represif hanya akan menghasilkan tindakan balasan berupa aksi kekerasan pula.
“Yang kita sayangkan, masyarakat sipil yang kemudian menjadi korban,” demikian Hasto Aryo Suroro. ***