LPSK Harapkan Munculnya “Justice Collabolator” dalam Kasus Jiwasraya

2 Januari 2020, 11:25 WIB
IMG 20200102 110401
Ilustrasi/istimewa

Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan munculnya saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan telah melakukan berkoordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini. Menurutnya, Kejagung menyambut baik upaya LPSK.

“Intinya Jampidsus Kejagung sangat welcome, saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran,” ujar Achmadi dalam siaran pers, Kamis (2/1/2020).

LPSK memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.

“LPSK berharap munculnya saksi pelaku (justice collabolator) dalam kasus ini, agar dugaan tindak pidananya dapat diungkap secara menyeluruh,” sambungnya.

Sebagai informasi untuk mengajukan diri menjadi JC, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai Keputusan LPSK.

Sifat penting keterangan yang diberikan, bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya, kesediaan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis, dan adanya ancaman yang nyata.

Dia menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Perlindungan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang ditaksir hingga Rp. 13,7 triliun.

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku.

Mengingat pentingnya peran dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana yang sedang dalam sorotan publik ini. Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada

“Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya, mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas, tutur Hasto di Kantor LPSK, Cijantung, Jakarta Timur

Hasto menjelaskan, untuk mendapatkan perlindungan para saksi kasus Jiwasraya dapat mengajukan permohonan ke LPSK baik atas inisiatif sendiri atau melalui permintaan pihak pejabat yang berwenang.

LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi sambil terus memonitor perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

“LPSK akan lakukan perlindungan kepada para saksi kasus Jiwasraya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kejagung,” demikian Hasto. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini