LPSK Ingatkan Potensi Ancaman Pihak yang Tidak Terima terhadap M Kace

23 September 2021, 08:32 WIB
prison 553836 640
Ilustrasi sel tahanan/Dok.Ichigo121212 dari Pixabay

Jakarta–  Potensi ancaman terhadap tersangka dugaan penistaan agama M Kace dari pihak-pihak uang yang masih tidak terima harus diantisipasi pengelola Rumah Tahanan tempat M Kace menjalani penahanan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu berpendapat potensi ancaman terhadap M Kace juga harus dilihat lebih komprehensif.

Apalagi, jika melihat tindak pidana yang menjerat M Kace pada kasus penistaan agama.

Pengelola Rutan, diharapkan dapat melihat potensi ancaman terhadap keselamatan M Kace.

“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka,” kata Edwin dalam keterangan tertulisnya Kamis (23/9/2021).

Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan.

Edwin menambahkan demi keamanannya, sel korban penganiayaan di Rutan Bareskrim Polri yang juga tersangka penistaan agama, Muhammad Kace, juga harus dipisahkan dari tahanan lain.

Menurut Edwin, pemisahan sel M Kace dari tahanan lain diperlukan untuk mencegah terulangnya aksi penganiayaan terhadap korban.

“Di satu sisi, kita tahu M Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” ujar Edwin dalam keterangana pers pada Kamis (23/9-2021).

Lanjut Edwin, jaminan keselamatan terhadap semua tahanan,  menjadi tanggung jawab pengelola rutan, termasuk terhadap M Kace.

Dengan jaminan keselamatan itu, M Kace dapat mengikuti proses hukum yang menjeratnya pada kasus penistaan agama.

“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” Edwin menegaskan.

Pihaknya menyayangkan tindakan-tindakan diluar proses hukum terhadap M Kace atas perbuatannya yang diduga melakukan penistaan agama.

“Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” tambah Edwin.

Pihaknya mengapresiasi tindakan cepat Bareskrim Polri yang telah mengisolasi Irjen Napoleon Bonaparte, terduga penganiayaan terhadap M Kace.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan penistaan agama Kace alias Muhamad Kosman, dianiaya di Rutan Bareskrim Polri.

Terduga pelaku adalah sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte, yang menjadi tersangka pada kasus dugaan penerimaan suap terkait penghapusan red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini