![]() |
Korban yang kakinya dipotong suami di Badung mendapatkan penanganan LPSK |
DENPASAR – Kasus seorang istri di Badung Bali yang menjadi korban tindak kekerasan dari suami mengakibatkan kaki sang istri putus menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menurunkan tim guna melakukan investigasi.
Investigasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan LBH APIK yang minggu lalu melaporkan kasus ini ke LPSK.
“Investigasi ini merupakan salah satu syarat untuk diberikan perlindungan. Dan dengan investigasi ini LPSK bisa mengetahui fakta secara langsung dari pihak yang terkait baik dari korban maupun penegak hukum yang menangani”, ujar Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang memimpin langsung tim di Badung (19/9/2017).
LPSK menyambangi Polres Badung yang menangani kasus ini diterima Wakapolres Badung dan Kasatreskrim Polres Badung, mendapati fakta bahwa pelaku saat ini sudah ditahan Polres Badung.
Kepada LPSK, Polres Badung berjanji akan memberikan upaya penegakan hukum yang maksimal untuk kasus ini. “Kami apresiasi upaya tersebut, apalagi informasinya sebentar lagi berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan”, ungkap Hasto.
Selain ingin mengetahui fakta dari Polres, agenda LPSK ke Polres Badung juga menyampaikan tugas dan fungsi LPSK.
Hal ini penting karena jika korban sudah menjadi terlindung, maka penegak hukum bisa berkoordinasi dengan LPSK jika memerlukan kehadiran korban maupun anak korban, yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Kata Hasto, koordinasi penting dilakukan karena keterangan korban dan saksi tentunya akan membantu penyidik mengungkap kasus yang menggemparkan tersebut. Setelah dari Polres Badung, tim dari LPSK menyambangi rumah korban di Buleleng.
Dari situ didapati fakta bahwa luka fisik korban cukup parah dimana kaki kiri korban sampai putus, sedangkan kaki kanan mengalami luka akibat benda tajam.
“Atas kondisi ini, tentunya korban memerlukan rehabilitasi medis. Sementara bagi anak korban yang menyaksikan peristiwa ini tentunya perlu rehabilitasi psikologis karena menyaksikan peristiwa di luar batas kemanusiaan, apalagi yang bersangkutan masih usia anak. Tentunya perlu penanganan khusus”, ujar Hasto.
Hasil temuan di lapangan ini nantinya akan dibawa ke Rapat Paripurna Pimpinan LPSK untuk ditentukan apakah permohonan perlindungannya diterima atau tidak. Selain itu, jika perlindungan diterima, juga akan ditentukan bentuk perlindungannya.
“Selain rehabilitasi medis dan psikologis, sangat mungkin diberikan pemenuhan hak prosedural serta rehabilitasi psikososial mengingat kondisi korban yang parah pasca kejadian ini. LPSK akan mencoba memfasilitasi melalui Pemda atau Kementerian Tenaga Kerja,” tutupnya. (rhm)