Kabarnusa.com – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai menegaskan nasib para korban tindak kejahatan yang kerap mengalami kesulitan dalam menyambung hidup tidak seperti kelompok masyarakat lainnya yang mendapat banyak bantuan pemerintah.
Hal itu tercermin, dari tidak adanya perhatian pemerintah pusat dan daerah untuk membantu kesulitan hidup para korban kejahatan dibanding kelompok masyarakat lain seperti warga miskin.
“Pemerintah daerah (pemda) belum menjadikan hak korban kejahatan sebagai prioritas dalam program di daerahnya,” kata Haris dalam seminar dan Focus Grup Discussion (FGD) untuk menyusun pola bantuan terhadap korban kejahatan di Sanur, Denpasar, Rabu (6/12/2015).
Kondisi itu dapat memicu lambatnya pemenuhan hak-hak korban kekerasan yang banyak tersebar di daerah-daerah.
Pemda sejatinya memiliki kewajiban untuk memperhatikan hak-hak korban kekerasan di daerah yang dimasukkan ke dalam program prioritas.
“Mereka sesungguhnya punya kewajiban. Ada yang terlewatkan. Padahal setiap tahun rata-rata 500 ribu peristiwa pidana terjadi di Indonesia. mayoritas merupakan korban yang hak-haknya perlu diperhatikan,” tegasnya.
Bantuan terhadap korban kejahatan belum menjadi isu populis bagi pemda seperti halnya bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin), program kesehatan bedah rumah dan sejumlah program unggulan lainnya.
Mereka yang menjadi korban kejahatan belum mendapatkan hak atas keadilan, informasi, reparasi (kompensasi, restitusi dan rehabilitasi).
“Meski sudah maju, tapi dalam pelaksanaannya terkendala,” papar dia.
Empat hal yang setidaknya menghambat pemenuhan hak-hak korban. “Pertama, hak-hak korban belum diketahui semua,” jelas dia.
Kedua, hak korban juga lanjut Haris belum menjadi kesadaran bersama penegak hukum dan pemerintah. Ketiga, korban yang jumlahnya banyak tersebar di seluruh daerah di Indonesia, sementara daya jangkau pemenuhan hak korban terbatas.
“Keempat, belum semua hak tersebut diakomodir dalam program pemerintah, utamanya pemerintah daerah,” katanya.
Pemenuhan hak korban merupakan hal yang sangat penting, mengingat Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
Untuk itu, LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan hak-hak korban perlu untuk menyusun pola bantuan terhadap korban kekerasan,” tukasnya. (kto)