“Apalagi, sampai saat ini pelaku belum tertangkap dan potensi ancaman terhadap yang bersangkutan masih terbuka,” ujar Edwin.
Sepanjang 2021, permohonan perlindungan ke LPSK pada kasus kekerasan seperti dialami Ketua Umum KNPI Haris Pertama, jumlahnya mencapai 258 permohonan, terbagi atas 79 permohonan dari kasus penganiayaan berat, 117 permohonan dari kasus penganiayaan/kekerasan secara bersama-sama, 37 permohonan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga, dan 25 permohonan dari kasus kekerasan terhadap anak.
“Dari total 2.181 permohonan yang diregister dan tindaklanjuti ke proses penelaahaan permohonan, lebih dari 25%-nya (sebanyak 258 permohonan) merupakan permohonan yang diajukan saksi dan/korban dengan latar belakang kasus kekerasan,” Edwin Partogi menambahkan. ***