Terkait perlindungan saksi dan korban, ada dampak negatif yang bisa merugikan upaya perlindungan saksi dan korban apabila kepolisian tidak menerbitkan LP atas sebuah laporan tindak pidana.
Pertama, sebut Edwin Partogi, hal itu berpotensi menurunkan tingkat akuntabilitas penanganan perkara tindak pidana, khususnya akuntabilitas publik karena tidak ada sumber informasi yang bisa menjadi rujukan.
Kedua, tidak diterbitkannya LP berpotensi tidak teradmintrasikannya pengelolaan laporan polisi. Secara internal, pengawasan sulit dilakukan.
Teror Bom Molotov di Kantor LBH Yogyakarta, LPSK Berikan Perlindungan Saksi
Ketiga, penanganan perkara menjadi tertutup dan rawan terjadi transaksional yang menghambat penanganan perkara, sekaligus memperpanjang akses keadilan terhadap korban.
“Keempat, pelapor atau korban menjadi sangat dirugikan karena tidak memiliki pegangan atau dasar untuk menanyakan maupun menagih perkembangan perkara,” sambungnya.
Bagi mereka tidak memiliki bukti lapor, lanjut dia, pelapor akan kehilangan landasan untuk mengajukan permintaan informasi.
LPSK Harapkan Munculnya “Justice Collabolator” dalam Kasus Jiwasraya
Pada kasus tidak diterimanya laporan oleh oknum anggota Polsek Pulogadung, korban mengaku hanya diminta menulis nama, tanggal lahir dan apa saja yang hilang. Setelah itu, tidak ada tindak lanjut.
Terhadap semua laporan atau pengaduan, kata Edwin Partogi, idelanya, sesuai Pasal 108 ayat (5) KUHAP menyebutkan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan (Pelapor).
Penyelidik/penyidik yang mendapatkan tugas menerima laporan juga berkewajiban untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang melapor atau mengadu kepada Polri.
LPSK Tegaskan Peran Masyarakat Penting Dalam Ungkap Potensi Terorisme
Untuk itu, sikap Polda Metro Jaya harus menjadi contoh dan alangkah baiknya tidak berhenti pada permintaan maaf saja.
Pengawasan dan penertiban terhadap pelayanan yang dilakukan pada setiap tingkatan, dari pusat sampai daerah, khususnya terkait kewajban dalam menerbitkan LP, harus mendapat perhatian Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya . ***