LPSK Pulihkan Hak 3.692 Korban Pelanggaran HAM Berat, Bukti Negara Hadir

Kegiatan menyapa penyintas PHB di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan LPSK dalam memeringati Hari HAM Internasional pada tahun ini, tidak lain bertujuan menampung aspirasi dan harapan dari para korban.

16 Desember 2021, 19:14 WIB

Jakarta– Sampai saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan pemulihan terhadap 3.692 korban Pelanggaran HAM Berat sehingga hal itu sekaligus menjadi bukti negara hadir.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menegaskan hal itu, saat diskusi publik bertema, “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” di Jakarta, Kamis (16/12/2021)

Diskusi dilanjutkan kata pembuka Kepala Bagian Politik, Media dan Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson

LPSK Ingatkan Potensi Ancaman Pihak yang Tidak Terima terhadap M Kace

Maneger Nasution menegaskan, meski belum ada lagi pengadilan HAM yang dibentuk untuk mengungkap peristiwa PHB, pada dasarnya negara sudah berupaya melakukan pemulihan terhadap korban melalui LPSK.

Untuk itu, Maneger Nasution tidak sepenuhnya sependapat jika masih ada pihak-pihak yang menilai negara sama sekali belum berbuat atau memberikan perhatiannya bagi para korban PHB.

“Bermodal surat keterangan sebagai korban yang dikeluarkan Komnas HAM, LPSK melakukan pemulihan hak (sosial ekonomi) korban dari beberapa peristiwa PHB,” sambung Maneger Nasution.

LPSK Minta Kapolri Lakukan Pengawasan terhadap Pelayanan Pelaporan Masyarakat

Berita Lainnya

Terkini