Kegiatan menyapa penyintas PHB di beberapa daerah di Indonesia yang dilakukan LPSK dalam memeringati Hari HAM Internasional pada tahun ini, tidak lain bertujuan menampung aspirasi dan harapan dari para korban.
“LPSK berharap mereka dapat bertransformasi menjadi penyintas tangguh dan terkoneksi dengan rekan-rekan penyintas lainnya,” tegas Maneger Nasution.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin. Menurut dia, tim terpadu yang dipimpinnya juga menyempatkan turun menemui para korban PHB. Aspirasi yang diperoleh hampir sama, yaitu bagaimana para korban mempertanyakan hak-hak mereka.
KH Anwar Abbas: Banyak Anak Muda Muhammadiyah Lebih Tertarik Bicara Politik Ketimbang Ekonomi
“Bicara soal PHB, perdebatan sulit dihindarkan, tetapi kita harus tetap melakukan sesuatu,” katanya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar serangkaian kegiatan memeringati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional tahun 2021.
Dimulai dengan menyapa para penyintas peristiwa pelanggaran HAM yang berat (PHB) dari barat, tengah dan timur Indonesia, dan diakhiri gelaran diskusi publik bekerja sama dengan Uni Eropa.
Apresiasi Harkodia, Bupati Komang Sanjaya Tegaskan Komitmen Pemkab Tabanan Bersinergi dengan KPK
Terkait pembahasan ulang terhadap RUU KKR, yang sebelumnya UU KKR dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Mualimin memberikan bocoran jika pemerintah berencana membuat instrumen lain dalam bentuk perpres atau kepres sebagai miniatur RUU KKR. Sebab, menurut dia, pembahasan RUU KKR sendiri lika-likunya akan cukup Panjang.
Diskusi publik bertema, “Tangguh Terkoneksi: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM yang Berat di Masa Lalu” yang dipandu Stafeni Ginting menghadirkan tiga narasumber, Tenaga Ahli KSP Mugiyanto, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dan Dosen Universitas Paramadina Atnike Sigiro. ***