![]() |
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai |
DENPASAR – Para keluarga korban tindak pidana terorisme pada peristiwa Bom Bali sebagian telah mendapatkan bantuan medis, psikologis hingga psikososial dari pemerintah.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengungkapkan, sekira 20 sampai 30 keluarga korban Bom Bali setelah memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan medis dan lainnya untuk meringankan beban mereka.
Diakui Haris, hingga kini masih banyak korban kejahatan terorisme yang belum memperoleh bantuan medis dan lainnya maupun kompensasi lainnya karena terkendala birokrasi.
Belum lagi, sampai saat ini, tidak ada penetapan ganti kerugian, proses hukum yang jelas terhadap hak-hak korban terorisme.
Jika mengacu pada ketentuan yang ada, maka keluarga korban baru bisa mendapatkan bantuan atau kompensasi itu, setelah mendapatkan penetapan pengadilan.
“Semangat di pengadilan, untuk dapat permudah korban mendapat kompensasi masoh sulit diharpakan,” tegas alumnus UII Yogyakarta itu.
Dikatakan, penetapan hukum oleh pengadilan juga sempai saat ini belum ada penetapan kompensasi
meskipun telah ada UU yang mengaturn tentang hak-hak korba kejahatan terorisme.
Dalam penerapannya, UU tersebut masih terkendala dengan mekanisme dan birokrasi.
Padahal, akibat kejadian yang sudah berlangsung cukup lama itu, masih ada yang belum ada mendapat bantuan medis dan lainnya seperti korban yang masih hidup mengalami penderitaan mental dan cacat, akibat luka teroris tersebut
Korban Bom Bali misalnya, yang jumlahnya mencapai 200 lebih itu, belum semua mendapat perhatian, untuk mendapat bantuan medis psikologis dan lainnya, karena mereka harus lebih dahulu mendapat kejelasan tentang statusnya sebagai korban dari keterangan kepolisian.
“Korban yang sudah berhasil mendapat surat keterangan tersebut untuk kasus Bom Bali antara 20 sampai 30 orang, mendapat pelayanan bantuan medis karena mereka sudah mendapat keterangan POlda Bali bahwa mereka adalah korban,” tegasnya di sela Forum Discussion Group FGD LPSK tentang perlindungan korban terorisme di Kuta.
Tidak hanya bantuan medis, mereka juga sudah mendapatkan bantuan psikososial yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi di Bali. (rhm)