Semarang – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo menyesalkan tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo saat pengukuran lahan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Diketahui, tindakan represif dilakukan aparat Polri, TNI dan Satpol PP saat melakukan pengkuran lahan di Purworejo, pada Selasa (8/2-2022) berbuntut panjang.
Aparat ditengarai mengedepankan tindakan represif dengan menangkap 60 warga Desa Wadas dengan beberapa diantaranya dilaporkan mendapatkan tindakan kekerasan.
Perbudakan Modern Marak, LPSK: Restitusi Korban Tindak Pidana Capai Rp11,7 Miliar
Merespon kejadian tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan sikap sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).
“LPSK menyesalkan terjadinya tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo,” tegas Hasto Atmojo Suroyo .
Kedua, LPSK menilai tindakan berupa penangkapan disertai dengan dugaan kekerasan sangat bertolak belakang dengan semangat aparat negara yang seharusnya berfungsi melindungi warga negara.
LPSK Yakini Kuatnya Sinergitas Pemangku Kepentingan Kunci Perangi Praktik Perdagangan Orang