Kabarnusa.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyiapkan rumah aman save house bagi para saksi kasus Angeline (8) jika mereka dalam kondisi darurat atau kesalamatannya terancam.
Tenaga Ahli Divisi Penerimaan Permohonan LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, dari hasil penggalian informasi kepada sembilan saksi kematian anak kandung Hamidah itu, mayoritas patut diberikan perlindungan.
“Kemungkinan besar yang bisa kami berikan adalah pendampingan kala memberikan kesaksian di persidangan,” kata Susi di Kantor P2TP2A Kota Denpasar, Jumat 3 Juli 2015.
Perlindungan itu diberikan lantaran mayoritas saksi mendapat ancaman dari orang tak dikenal yang disampaikan melalui pesan singkat (SMS), telepon dan langsung ditujukan kepada keluarga saksi.
Pendampingan itu yang kini tengah dipertimbangkan secara serius oleh instansinya usai menggali keterangan dari para saksi.
“Itu sedang kami pertimbangkan secara serius. Itu yang mereka butuhkan,” sambungnya.
Susi menyebut sesuai mekanisme yang diatur, maka keputusan untuk memberikan perlindungan akan diputus dalam rapat paripurna dengan rentang waktu 30 hari kerja.
Jika di tengah perjalanan terjadi situasi darurat di mana harus dilakukan perlindungan terhadap saksi, maka lembaganya memiliki mekanisme tersendiri.
“Jika sebelum kami putuskan tiba-tiba ada kejadian yang dialami saksi, kami bisa memberikan perlindungan darurat,” paparnya.
Perlindungan darurat maksimal yang diberikan bisa sampai pada rumah aman dari para saksi kematian bocah kelas 2 SD 12 Sanur Denpaar itu.
“Perlindungannya tergantung situasi dan ancaman yang diterima. Kalau mendesak bisa rumah aman (save house),” tutupnya. (kto)