Denpasar – Kepengurusan resmi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Masyarakat Pengambengan (BMP) mengambil langkah tegas dengan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Senin, 2 Desember 2025.
Kunjungan ini bertujuan meluruskan informasi yang beredar luas terkait surat penolakan terhadap operasional PT KLIN yang secara sepihak mencatut nama organisasi mereka.
Rombongan yang dipimpin Ketua BMP Misdari, didampingi Sekretaris Daeng Abdul Hamid dan Bendahara Firdaus Rosyidi, serta tokoh masyarakat Pengambengan Firlanand Taufieq, secara resmi menyampaikan dokumen klarifikasi kepada pihak KLHK.
Dalam pernyataan resminya, pengurus BMP menegaskan mereka adalah pihak yang sah dan berwenang mewakili organisasi, sesuai dengan legalitas yang terdaftar melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami merupakan pengurus resmi LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan berwenang mewakili organisasi,” tegas mereka, sembari melampirkan bukti yang kuat.
Secara spesifik, pengurus BMP membantah keabsahan Surat Penolakan Masyarakat Nomor 014/SPM-BIMA/XI/2025 tertanggal 6 November 2025, yang dibuat oleh individu warga dengan inisial PW. Mereka dengan lugas menyatakan surat tersebut:
Tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bukan berasal dari BMP
Dibuat oleh “oknum yang tidak ada kaitan dan bukan pengurus ataupun anggota LSM BMP.”
BMP merasa dirugikan akibat beredarnya surat palsu tersebut karena telah menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat terkait kegiatan PT KLIN di Pengambengan.
“Kami keberatan dengan adanya surat yang mencatut nama LSM Bina Masyarakat Pengambengan dan menimbulkan isu keliru mengenai PT KLIN,” demikian isi klarifikasi.
Bahkan, pengurus BMP dengan tegas menyatakan mereka TIDAK KEBERATAN terhadap kegiatan operasional PT KLIN, yang disebut telah mengantongi izin lengkap dan persetujuan teknis sejak awal beroperasi. Mereka juga menyatakan siap memberikan penjelasan yang akurat kepada publik demi meluruskan isu yang menyesatkan.
Tokoh masyarakat Pengambengan, Firlanand Taufieq, yang turut mendampingi, menyampaikan kabar penting. Mengutip pejabat di KLHK Pusat, Taufieq menegaskan: “Dengan klarifikasi dari jajaran pengurus LSM BMP ke Kementerian LH maka otomatis laporan tersebut gugur dan dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Sementara itu, dinamika berbeda terjadi di tingkat lokal. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Jarrak Jembrana secara terpisah melaporkan sebuah perusahaan pemusnah limbah di Jembrana, ke DPRD Jembrana pada Kamis, 4 Desember 2025.
Ketua LSM Jarrak Jembrana, Dian Risdianto, melaporkan dugaan pelanggaran perizinan sebagai perusahaan pengolahan limbah.
Hasil penelusuran tim Jarrak Jembrana, diduga perusahaan dimaksud belum memiliki izin yang lengkap sebagaimanadiperkuat
Sempat mendapat penolakan dari warga sekitar pada awal pendiriannya.
Pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana di media yang menyebut perusahaan tersebut baru melampirkan SKKLH dan perizinan lainnya belum ada.
LSM Jarrak menduga perusahaan dimaksud merupakan perusahaan pengolah limbah medis (B3) dan telah beroperasi sejak 2022, belum memiliki izin lengkap, terutama perizinan berusaha.
Dian Risdianto mendesak DPRD Jembrana dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
“Cek perizinannya, kalau memang belum lengkap segera ambil tindakan. Kalau perlu perusahaan-perusahaan lain yang ada di Jembrana juga dicek semuanya, termasuk PT Klin,” tandasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi menyatakan pihaknya akan segera melakukan kajian serta berkoordinasi dengan masing-masing komisi di DPRD Jembrana untuk menentukan langkah selanjutnya. ***

