Yogyakarta – Solidaritas bagi Perdana Ari, mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) angkatan 2023 yang ditangkap Polda DIY, terus menguat.
Puluhan mahasiswa dan alumni Ilmu Sejarah UNY menggelar aksi damai bertajuk “Aksi Kami Kem-Arie” di Taman Pancasila UNY pada Kamis, 9 Oktober 2025, menuntut agar kampus bersuara dan memberikan pendampingan hukum.
Ari ditangkap atas dugaan perusakan saat terjadi kericuhan dalam unjuk rasa di depan Mapolda DIY pada akhir Agustus lalu.
Pihak penyelenggara aksi, yang menggunakan dress code warna-warni sebagai simbol kedamaian, menilai penangkapan Ari merupakan kriminalisasi terhadap gerakan mahasiswa.
Menolak Stigma Anarkis dan Menuntut Kampus Bersikap
Salah satu rekan Ari dari Ilmu Sejarah UNY, Dana, menegaskan aksi ini merupakan upaya “menjemput Ari” dan menunjukkan bahwa demonstrasi mahasiswa tidak identik dengan anarkisme.
“Selama ini framing dari pihak dekan atau rektorat selalu menganggap aksi mahasiswa itu anarkis. Padahal mereka tidak tahu apa itu anarkis,” ujar Dana.
“Maka di aksi kali ini, kami ingin menunjukkan bentuk aksi damai dengan tuntutan yang jelas.”
Tuntutan utama mahasiswa adalah agar Rektorat UNY tidak bungkam dan segera memberikan pendampingan hukum serta dukungan moral bagi Ari.
Mereka menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk video yang dirilis Polda DIY, yang dinilai sebagai bentuk framing untuk mengarahkan Ari pada kriminalisasi.
Selain Ari, Dana juga menyebut ada dua mahasiswa Ilmu Sejarah UNY lain yang mengalami represi aparat pada hari yang sama, yaitu Gozi yang terluka di kepala dan Iksan yang mengalami banyak luka di tubuh.
“Napas gerakan akan terus kami jaga. Aksi berikutnya bisa lebih besar, bahkan di tingkat universitas,” tegas Dana.
Ia memastikan aksi solidaritas ini akan terus berlanjut. Mahasiswa juga telah mengajukan surat dispensasi akademik bagi Ari agar hak pendidikannya tidak terputus.
Aksi damai ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap kepada rektorat dan dekanat.
Mahasiswa berencana, bersama dosen, untuk menjenguk Ari di tempat penahanan, menegaskan komitmen mereka mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya tentang satu orang, tapi tentang hak mahasiswa menyuarakan kebenaran,” tandas Dana.
Respons Pihak UNY: Pendampingan Hukum Sudah Berjalan
Menanggapi desakan mahasiswa, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin, menjelaskan, pihak kampus telah berkomunikasi dengan keluarga Ari.
Basikin menyebut, pendampingan hukum saat ini sudah berjalan melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga.
“UNY terbuka untuk memberikan pendampingan jika memang diminta oleh pihak keluarga, tapi sejauh ini keluarga masih belum meminta UNY turun langsung,” jelasnya.
Pihak fakultas dan program studi (prodi) juga disebut telah berkoordinasi dengan orang tua Ari untuk memastikan proses bantuan hukum yang berjalan tidak tumpang tindih.
Meskipun begitu, Basikin memastikan pendampingan moral terhadap Ari tetap dilakukan oleh pihak fakultas dan prodi.
Terkait status akademik Ari, Basikin menyatakan mahasiswa tetap bisa mengajukan cuti atau dispensasi melalui mekanisme kampus agar hak pendidikan tetap terjamin selama proses hukum berjalan.***