Mahasiswa Inginkan Polemik Reklamasi Teluk Benoa Diakhiri

3 Oktober 2015, 17:58 WIB

P 20151003 104158

Kabarnusa.com –  Kalangan mahasiswa mulai gerah dengan polemik reklamasi Teluk Benoa di Kabupaten Badung yang berkepanjangan sehingga semua pihak diminta mengakhiri dan lebih memikirkan kepentingan Bali ke depan.

Guna mengakhiri pro kontra terkait rencana revitalisasi Teluk Benoa, hendaknya semua pihak yang berkepentingan mulai pemerintah, investor dan masyarakat, duduk bersama mengkaji secara kritis terbitnya Perpres 51 tahun 2014 .

Selain itu, menghindari kesimpangsiuran informasi dan pemahaman, Perpres yang merupakan produk legal itu, agar lebih disosialisasikan secara luas di kampus dan masyarakat.

Demikian pokok pikiran yang berkembang dalam Forum Discussion Group (FGD) digelar Lembaga Kajian Ista Dewata membahas Perpres 51 Tahun 2014 yang dihadiri kalangan mahasiswa perguruan tinggi negeri dan swasta di Bali.

Hadir sebagai pembicara akedemisi Universitas Warmadewa Anak Agung Gede Oka Wisnumurti, Ketua PHDI Pusat Ketut Wiana dengan moderator Ida Ayu Sri Wigunawati, Sabtu di Denpasar, (3/10/2015).

Wiana mengawali diskusi dengan menyatakan, prokontra tidak perlu terjadi atau bisa selesai, jika semua pihak memahami secara betul substansi dari reklamasi Teluk Benoa sebagaimana diperkuat Perpres yang diteken semasa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurutnya, reklamasi atau reivitalisasi hendaknya dilihat sebagai upaya penyelamatan  Teluk Benoa dari kerusakan yang makin parah  Masalah sedimentasi dan pencemaran sampah dan tergerusnya ekosistem seperti bakau.

“Justru kalau tidak direklamasi kondisi di Teluk Benoa akan semakin parah , kawasan suci campuan makin kotor yang dipergunakan umat HIndu melaksanakan persembahyangan atau pembersihan dan Pura Karang Tengah semakin tenggelam,” katanya mengingatkan.

Dari informasi didapat dan melihat langsung bagaimana reklamasi terjadi di negara lain, sebenarnya, tidak perlu ada kekhawatiran akan menimbulkan bencana di mana pulau sekitarnya bakal tenggelam.

Dalam reklamasi itu, kata dia yang dilakukan, bukan pengurukan melainkan penataan kawasan tersebut, agar bisa lebih terlesamatkan dari ancaman kerusakan. 

Akan ada dibangun 12 pulau di sekitarnya yang akan menjaga kawasan dari pendangkalan atau sedimentasi sehingga jika air laut pasang bisa masuk di kawasan itu.

Ada juga tempat suci diperbaiki, ada museum yang dibangun, kawasan mangrove diperbaiki dan masih banyak lagi perbaikan dilakukan jika reklamasi dilakukan

“Ini kan mau diperbaiki, kalau ada yang dikerjakan apa salahnya, justru kalau tidak diperbaiki, kalau kita tolak, kita nanti malah kualat,” tegas dia.

Menurut Ketut Yasa Mahasiswa Universitas Mahendradatta, yang penting dilakukan saat ini, adalah mensosialisasikan aturan Perpres 51 Tahun 2014 itu, ke semua lapisan masyarakat, sehingga ada pemahaman yang benar.

“Jadi, tidak asal ikut-ikutan, pokoknya menolak, tetapi disertai dengan argumentasi dan pemahaman yang benar,” imbuhnya.

Baginya, sepanjang reklamasi itu memberi kemanfaatan bagi masyarakat seperti pencipataan lapangan kerja, menjadikan ikon pariwisata baru dan seterusnya, maka hal itu patut mendapat dukungan.

Yang penting lagi, menurutnya jangan sampai masyarakat Bali hanya jadi penonton setelah reklamasi dijalankan,

Apalagi, sebenarnya di dalam Perpres itu, disebutkan secara jelas bagaimana aspek sosial budaya, pelestarin alam dan seterusnya. Jadi, yang terpenting bagaimana konsistensi pemangku kepentingan bisa menjalankan semua regulasi tersebut.

Sementara dari amatan Wisnumurti, sebenarnya Perpres 51 tahun 2014, merupakan revisi dari peraturan sebelumnya yakni Perpres 45 tahun 2011

Jadi, Perpres yang menyulut kontroversi itu,  Perpres lanjutan dan merubah atau besifat, reformatif yakni memperbaiki dari teori kebijakan sebelumnya terkait tata ruang.

“Jadi, agar diskusi lebih fair, ya harus disejajarkan dua Perpres itu,” sarannya.

Dalam Perpres 45 tahun 2011, yang mengatur tata ruang kota, mempertimbangkan perkembangan kebijakan strategi nasional  dan lainnya.

Karena ada perkembangan, dinamika internal maka ada erat kaitannya dengan pasal 55 ayat 1 yakni memiliki tujuan penelitian, ilmu pengetahuan sebagai penunjang budidaya pariwisata dan rekreasi.

“Yang diributkan itu pariwisata dan rekreasi, karena itu ada uangnya, pendidikan penelitian dan lainnya tidak diperdebatkan,” tukasnya.

Dari aspek pariwisata dan rekreasi, maka berdasar aturan itu, ada revitalisasi di mana ada tiga revisi dalam Perpres yakni Pasal 55 ayat 3, 56 dan 63 A dan pasal 81.

“Jadi pasal 1 sampai 54, sama sekali tidak ada perubahan, untuk pasal 64 sampai 80, semua  sama  pasalnya,” imbuhnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini