Mahendra Siregar dan Pejabat Teras OJK Mengundurkan Diri demi ‘Tanggung Jawab Moral’

Mahendra Siregar menegaskan keputusan mundur sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk membuka jalan bagi proses pemulihan yang lebih efektif di tubuh organisasi

31 Januari 2026, 09:32 WIB

Jakarta – Sebuah langkah mengejutkan datang dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, secara resmi menyatakan pengunduran diri

Tidak sendirian, langkah ini juga diikuti ua pejabat krusial lainnya: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten (DKTK).

Keputusan kolektif ini dikonfirmasi melalui siaran pers resmi OJK pada Jumat (30/1/2026).

Mahendra Siregar menegaskan keputusan mundur ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah besar ini diharapkan dapat membuka jalan bagi proses pemulihan yang lebih efektif di tubuh organisasi maupun sektor yang mereka awasi.

“Pengunduran diri ini merupakan komitmen kami untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra dalam keterangannya.

Meskipun pucuk pimpinan mengalami transisi mendadak, OJK bergerak cepat untuk menenangkan pasar. Lembaga ini memastikan bahwa seluruh fungsi pengawasan dan operasional tidak akan terganggu. Beberapa poin penting yang ditegaskan OJK antara lain:

Proses Hukum dan Prosedur: Pengunduran diri diproses sesuai UU No. 21 Tahun 2011 dan UU P2SK yang baru.

Stabilitas Sektor Keuangan: Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas nasional tetap berjalan penuh.

Kepemimpinan Transisi: Untuk sementara, tugas Ketua DK, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku demi menjamin pelayanan publik dan industri tetap lancar.

Di tengah situasi ini, OJK berkomitmen untuk tetap menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas. Langkah transparan ini diharapkan dapat memitigasi spekulasi negatif dan tetap menjaga kepercayaan investor serta masyarakat luas terhadap ketangguhan sistem keuangan Indonesia. ***

Berita Lainnya

Terkini