Main Geledah, Rina Ancam Polisikan Kejati Jateng

12 Januari 2014, 21:23 WIB
Mantan Bupati Karanganyar Rini Iriani (Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Karanganyar – Tim kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mengancam mempolisikan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang dinilai tidak prosedural saat melakukan penggeledahan serta penyitaan.
 

Tim jaksa telah melakukan penggeledahan i rumah pribadi Rina di Perum Jaten Permai, Jalan  Angsana Nomor 1- 2, Dusun Getas, Desa/Kecamatan Jaten, Karanganyar.

“Kami catat ada tujuh kejanggalan dalam penggeledahan dan penyitaan aset-aset pribadi Ibu Rina,” jelas Kuasa hukum Rina, Muhammad Taufik kepada wartawan Minggu (12/1/2014)

Disebutkan, kejanggalan pertama, tim Kejati dipimpin Jaksa Sugeng Riyanto tidak menunjukkan surat tugas serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri sebelum penggeledahan dilakukan.

Kata dia, sesuai KUHAP, semua petugas institusi penegak hukum wajib menunjukkan surat tugas serta surat penetapan dari pengadilan sebelum penggeledahan.

”Mereka baru menunjukkan surat tugas dan surat penetapan dari pengadilan setelah melakukan penyitaan,” katanya.

Mestinya, surat tersebut mereka tunjukkan sebelum melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Kliennya sangat keberatan, apalagi sampai ada penyitaan dokumen-dokumen pribadi dan barang bergerak.

Yang lebih janggal lagi, sambung Taufik, kliennya tidak menerima berita acara.

Padahal barang-barang tersebut tak ada dalam surat penetapan pengadilan. Jelas sekali yang datang ke sini itu dari pihak kejati.

“Ini berita acara kok tidak ada,” katanya heran.

Adapun, barang bergerak yang disita, namun tidak tercantum dalam surat penetapan pengadilan adalah dua unit mobil, yakni Honda CRV bernopol AD 8000 RZ serta Toyota Camry hitam bernopol AD 2 RI.

Yang tercantum dalam surat penetapan penyitaan hanya kunci kontak, SNTK, dan BPKB.

Dalam berita acara yang disebutkan itu yang disita kunci kontak, STNK, dan BPKB. Nah, pertanyaan, mobil itu sekarang tidak ada. Padahal kemarin itu yang datang rombongan jaksa.

Apakah itu Jaksa dari lokasi artinya dari kejari sini atau kejati. Sampai saat ini kami tidak terima berita acara,” paparnya.

salah satu dokumen yang dibawa fotokopi sertifikat yang akan dipakai Rina untuk melaporkan mantan suaminya.

Dia menjelaskan, dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan barang-barang penyitaan, tetapi dicek ternyata diambil.

Terus uang infak sebesar Rp40 juta yang disimpan di brankas juga ikut disita,” tukasnya.

”Ada 75 item yang disita. Padahal yang tertera pada surat penetapan pengadilan hanya 16. Atas dasar itulah kami protes. Ini pelanggaran berat,” tutupnya. (Tyo)

Berita Lainnya

Terkini