Malas Bayar Penggerobak? Ini Alasan Utama Mayoritas Warga di Jogja Nekat Buang Sampah Sembarangan dan Kena Denda Justisi

Fakta mengejutkan terungkap, mayoritas pelaku pembuangan sampah sembarangan adalah warga Kota Yogyakarta sendiri, bukan pendatang.

28 November 2025, 04:31 WIB

Yogyakart- Meskipun fokus utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta tengah tertuju pada program prioritas Wali Kota, MAS JOS (penertiban di Bumijo dan Gowongan), upaya penindakan terhadap pelanggaran pembuangan sampah liar dipastikan tidak pernah surut.

Data menunjukkan, kasus operasi justisi terus bergulir, meskipun terjadi fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan tren kasus pembuangan sampah liar yang diproses melalui operasi justisi mengalami pasang surut:

Tahun 2023: 45 tersangka dengan total denda Rp 10.240.000.

Tahun 2024: Turun menjadi 20 tersangka dengan total denda Rp 2.200.000.

Tahun 2025 (Hingga November): Tercatat 22 tersangka dengan total denda Rp 1.900.000.

“Justisi terakhir kami laksanakan di bulan Oktober, satu tersangka kami tipiring. Jadi meskipun ada program MAS JOS, justisi ini tetap terus berjalan. Kalau ada pelanggaran yang tertangkap tangan, tetap kami proses,” tegas Octo pada Kamis (27/11/2025).

Fakta mengejutkan terungkap, mayoritas pelaku pembuangan sampah sembarangan adalah warga Kota Yogyakarta sendiri, bukan pendatang. Octo menyebut, sekitar 75 persen pelaku adalah warga lokal, sementara 25 persen sisanya berasal dari luar kota.

Motif utama di balik pelanggaran yang umumnya berupa sampah rumah tangga ini adalah keengganan untuk mengeluarkan biaya layanan pengangkut atau penggerobak sampah.

“Mereka bilang buangannya sedikit, jadi langsung ditaruh di situ saja. Banyak macam alasan mereka,” jelas Octo, menyoroti minimnya kesadaran lingkungan dan tanggung jawab.

Untuk menekan angka pelanggaran, Satpol PP tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga gencar melakukan edukasi.

Warga yang pernah terjaring justisi secara proaktif didatangi kembali ke rumahnya untuk diingatkan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, pemantauan terhadap titik-titik rawan pembuangan sampah liar dilakukan 24 jam penuh melalui kolaborasi dengan Linmas Kemantren dan Linmas Kota.

Sepuluh depo sampah vital juga dijaga 24 jam, berkerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, saat terjadi penumpukan sampah dan keterlambatan pengangkutan di depo, Satpol PP lebih mengedepankan tindakan preventif.

“Kalau depo penuh dan kami patroli, yang mau membuang sampah kami halau dulu sambil menunggu pembicaraan lebih lanjut,” tutup Octo, menunjukkan upaya penegak hukum dalam menghadapi krisis penumpukan sampah.***

Berita Lainnya

Terkini