Mantan Bupati Tabanan Adi Wiryatama Tersangka

27 November 2014, 08:07 WIB

TABANAN – Mantan Bupati Tabanan dua periode Nyoman Adi Wiryatama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Penetapan tersangka oleh Polda Bali terhadap Adi yang kini menjabat Ketua DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan. Kasus Adi juga menyeret anaknya, Gede Made Dedy Pratama dan Notaris I Ketut Nuridja SH MKn menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Bali menetapkan status tersangka kepada Adi menyusul laporan I Made Sarja berdasar laporan polisi nomor TBL/160/III/2014/SPKT/Polda Bali tanggal 11 Maret 2014.

“Setelah saya cek, tiga orang yang dilaporkan klien saya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah dikirim kepada pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” papar Zulfikar Ramly, kuasa hukum Made Sarja kepada wartawan di Denpasar, Rabu 26 November 2014.

Dengan penetapan tersangka kepada Adi, dan  dikirimnya SPDP kepada pihak Kejaksaan, Ramly berharap Polda Bali segera memprosesnya. “Kita harapkan segera bergulir di Pengadilan agar terungkap kasus ini jadi lebih terang,” tandasnya.

Penyidik Polda Bali diminta segera melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tabanan itu mengingat ancamannya di atas 5 tahun bui. Kata Ramly, SPDP yang dikirim penyidik Polda Bali kepada pihak Kejaksaan tanggal 14 November 2014 dengan nomor B/84/VII/2014/Ditreskrimum.

“SPDP-nya dikirim tanggal empat belas, Kami minta segera dilakukan penahanan karena sudah menjadi tersangka dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tukasnya.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dituduhkan kepada Adi, terkait balik nama sertifikat tanah milik Made Sarja dengan lokasi tanah terletak di kawasan Tanah Lot, Kabupaten Tabanan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Denpasar, ditemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta, para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp 11 miliar. Tanah itu juga sudah dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. “Seharusnya Polda menetapkan status quo dan memasang garis polisi di lokasi tanah itu karena sedang bersengketa,” terangnya.

Belum diperoleh konfirmasi dari Adi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka. “Pak Adi sedang tugas di Jakarta, beliau masih sibuk. silakan hubungi kejaksaan atau kepolisian, Pak Adi berpesan seperti itu tadi,” jelas Gede Wijaya Kusuma selaku kuasa hukum Adi dikonfirmasi wartawan. (rma)

Berita Lainnya

Terkini